Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Sudah Meninggal?

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Sudah Meninggal?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 22 Des 2025 19:17 WIB
Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Sudah Meninggal?
Sertifikat tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Balik nama sertifikat tanah setelah jual beli harus segera dilakukan. Tapi, bagaimana kalau pemilik lama sudah meninggal?

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seseorang untuk menunjukkan kepemilikan sebidang tanah. Jika sudah transaksi jual beli tanah tapi nama sertifikatnya belum diganti, bisa repot nantinya.

Nah, apabila pemilik lama sudah meninggal, pemilik baru masih bisa balik nama sertifikat kok. Gimana caranya? Berikut ini informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Meninggal

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa, mengatakan proses balik nama tanah berbeda dari biasanya kalau pemilik terdahulu sudah meninggal. Ada proses tambahan yang perlu diurus oleh pemohon, yaitu:

1. Turun Waris

Pembeli tanah harus meminta ahli waris penjual tanah melakukan proses turun waris. Proses tersebut bisa dilakukan secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

ADVERTISEMENT

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian. Kemudian, dokumen itu diserahkan ke BPN.

"Turun waris itu, jadi sertifikat yang atas nama penjual sudah meninggal itu dibalik nama dulu ke para ahli waris. Tergantung nanti ahli warisnya ada berapa orang, ahli warisnya itu nanti yang menangani pernyataan waris, lalu dibalik nama dulu ke para ahli waris," kata Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Buat Akta Jual Beli

Selanjutnya, ahli waris dan pembeli membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT. Hal tersebut hanya untuk menyelesaikan administrasi jual beli, bukan transaksi tanah lagi. Akta tersebut nantinya dipakai untuk proses balik nama sertifikat tanah seperti biasa.

"Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris," tuturnya.

Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut ini langkah-langkah balik nama sertifikat tanah dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.

1. Siapkan Dokumen

Untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
- Sertifikat tanah asli yang akan dibalik nama.
- KTP pemilik lama dan pemilik baru.
- Surat jual beli atau akta hibah atau akta warisan, tergantung alasan peralihan hak.
- NPWP (jika diperlukan).
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
- Surat keterangan waris, jika tanah diperoleh melalui warisan.

2. Bawa ke Kantor Pertanahan

Jika dokumen sudah lengkap, segera bawa ke kantor pertanahan terdekat. Selanjutnya isi formulir yang sudah disediakan.

3. Pengajuan ke BPN

Setelah isi formulir, serahkan bersama dengan dokumen lainnya. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Jika proses balik nama berkaitan dengan jual beli, maka BPHTB perlu dibayar. Besarannya berdasarkan nilai transaksi atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah tersebut.

5. Proses Verifikasi

Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.

6. Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

7. Pengambilan Sertifikat

Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.

Itulah cara balik nama sertifikat tanah jika pemilik lama sudah meninggal. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads