Urus Sertifikat Mau Dipercepat Jadi 60 Hari, Siapa yang Bakal Untung?

Urus Sertifikat Mau Dipercepat Jadi 60 Hari, Siapa yang Bakal Untung?

Wildan Alghofari - detikProperti
Kamis, 18 Des 2025 09:33 WIB
Urus Sertifikat Mau Dipercepat Jadi 60 Hari, Siapa yang Bakal Untung?
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto: Pinterest
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid melakukan evaluasi pelayanan Kementerian ATR/BPN. Layanan proses sertifikat mulai pendaftaran hingga sertifikat jadi, akan dipangkas dari rata-rata 140 hari menjadi 60 hari.

Pemangkasan proses penerbitan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam reformasi pelayanan pertanahan. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepastian hukum dan mendorong transaksi properti, selama didukung data yang akurat dan kelengkapan dokumen.

Pengamat Properti sekaligus Direktur Global Asset Management, Steve Sudjianto, mengatakan percepatan proses penerbitan sertifikat tanah akan menguntungkan pembeli properti sebagai konsumen akhir. Dengan waktu penerbitan yang dipangkas hingga sekitar 60 hari, pembeli dapat lebih cepat memegang sertifikat atas nama sendiri dan memperoleh rasa aman dalam kepemilikan aset.

"Dengan percepatan itu maka pembeli yang paling diuntungkan ya, punya rasa aman dan kepastian hukum dari kepemilikannya itu," ujar Steve saat dihubungi detikProperti, Rabu (17/12/2025).

Selama ini, pembeli sering berada pada posisi rawan karena hanya memegang akta jual beli dari notaris setelah melakukan pembayaran lunas. Dokumen tersebut belum menjadi bukti kepemilikan tertinggi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebelum sertifikat resmi terbit.

Kepastian hukum yang lebih cepat juga berdampak langsung pada pasar properti secara luas. Pembatasan waktu sertifikasi dinilai mampu mendorong transaksi, baik pembelian rumah tinggal maupun investasi. Hal ini dikarenakan risiko hukum dapat ditekan sejak awal.

Dari sisi investasi, percepatan sertifikat memberi keuntungan besar bagi investor, termasuk penanaman modal asing (PMA). Investor yang memiliki target waktu dan kewajiban pelaporan ke kantor pusat akan lebih percaya diri bertransaksi karena status kepemilikan menjadi jelas dan cepat.

"Percepatan ini kan memberikan suatu rasa aman dan ada kepastian hukum. Terutama untuk investor asing. Karena mereka (investor asing) pasti kejar tayang. Dalam arti begini mereka mempunyai timetable (jadwal), pertanggungjawaban kepada kantor atau kantor pusat mereka di luar negeri," ujar Steve.

Meski demikian, percepatan proses harus diiringi dengan pembenahan data dan kelengkapan dokumen. Hambatan utama selama ini berasal dari dokumen yang tidak lengkap atau status tanah yang belum bersih, baik di pasar primer maupun sekunder.


Selain kepastian hukum, manfaat penting lainnya adalah terbukanya akses ke perbankan. Sertifikat yang sudah terbit atas nama pemilik dapat langsung dijadikan jaminan ke bank untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), modal usaha, maupun pembiayaan lainnya, sehingga meningkatkan nilai aset dan memperkuat aktivitas ekonomi.

Sejalan dengan itu, Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya) Andriliwan Muhammad, menyatakan kebijakan ini perlu ditopang aturan yang mengikat agar tidak kembali molor seperti sebelumnya.

"Ini terobosan yang bagus, hanya saja harus dibuatkan semacam peraturan menteri yang diharuskan. Jangan lebih (60 hari), karena kalau yang kemarin 140 hari itu artinya lebih sekitar 4 bulan kan," ujarnya.

Proses penerbitan sertifikat sering terkendala di lapangan karena keterbatasan tenaga kerja di badan pertanahan, terutama tenaga lapangan dan pengukuran. Ia menegaskan bahwa setiap bidang tanah harus tetap diukur, sehingga keterbatasan petugas membuat proses sertifikasi memakan waktu lama.

Kebijakan penerbitan sertifikat 60 hari ini menjadi realistis, terutama untuk tanah perumahan yang sejak awal sudah bersertifikat lengkap. Proses tersebut bisa lebih cepat. Sementara untuk tanah yang belum bersertifikat, 60 hari sudah tergolong waktu yang sangat baik.

Andre menilai kebijakan percepatan sertifikat ini sangat penting untuk turut mendukung program pembangunan 350 ribu rumah yang dicanangkan pemerintah. Ia menegaskan, tanpa sertifikat, pengembang tidak bisa membangun maupun memecah sertifikat, sehingga itulah yang juga bisa jadi salah satu kendala dalam mencapai program 350 ribu rumah.

"Saya yakin pemerintahan Prabowo yang sekarang mensupport luar biasa untuk 350 ribu rumah yang harus dibangun, sehingga ini terobosan yang bagus untuk mempercepat terbitnya sertifikat. Karena kalau kita (pengembang) belum terbit sertifikat, kita juga belum bisa bangun (rumah), kita belum bisa pecahkan (sertifikat)," katanya.

Percepatan sertifikat berdampak langsung bagi konsumen, khususnya pembeli rumah pertama. Keterlambatan pemecahan sertifikat dapat menghambat proses akad dan balik nama. Peningkatan jumlah dan kualitas SDM di BPN menjadi kunci agar kebijakan 60 hari benar-benar terwujud dan memberi kepastian hukum bagi pembeli rumah.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan akan mengevaluasi pelayanan pertanahan yang tidak pernah ditinjau selama 16 tahun terakhir. Saat ini, rata-rata proses pendaftaran hingga terbit sertifikat masih memakan waktu sekitar 140 hari dan ditargetkan dipangkas menjadi maksimal 60 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rata-rata layanan kita itu kan memproses dari daftar sampai jadi sertifikat itu masih antara sekitar 140-an (hari). Ini akan kita tekan, kita maunya antara orang daftar sampai jadi sertifikat itu kalau bisa jangan lebih dari 60-an (hari)," ujar Nusron dalam Rakernas, beberapa hari yang lalu.

Percepatan proses penerbitan sertifikat akan memberi dampak luas jika dijalankan secara konsisten dan disertai pembenahan sistem. Kebijakan ini juga diharapkan banyak pihak agar diterapkan secara merata.

ADVERTISEMENT

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads