Pemasangan stop kontak dan sakelar di rumah, ternyata ada aturan mengenai ketinggian dan posisinya lho, tidak bisa dipasang sembarangan. Hal ini untuk memastikan sistem kelistrikan di rumah aman dari jangkauan anak kecil dan terhindar dari rendaman air apabila rumahnya berada di area rawan banjir.
Sebagai informasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), stop kontak adalah tempat menghubungkan arus listrik. Sementara, sakelar adalah penghubung dan pemutus aliran listrik atau alat untuk menghidupkan dan mematikan lampu.
Lantas di mana posisi yang dianjurkan untuk memasang stop kontak dan sakelar?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsitek Denny Setiawan menyarankan letak stop kontak sebaiknya berada di area yang dekat dengan lokasi aktivitas penghuninya seperti ranjang, meja, atau area hiburan seperti TV. Pastikan lokasi tersebut memang tidak mudah diakses oleh anak kecil dan pilihlah stop kontak yang memiliki pelindung anti-korsleting.
"Yang ideal adalah yang tidak terakses langsung atau tidak mudah dijangkau oleh anak kecil, tapi cukup dekat dengan kebiasaan pengguna melakukan kegiatan. Yang ideal adalah colokan itu ada di samping ranjang, di atas nakas, kayak di hotel. Lalu di atas area TV," sebutnya saat dihubungi detikProperti, Selasa (27/5/2025) lalu.
Baca juga: Bukan Hantu, Ini Biang Kerok Lampu Berkedip |
Dalam catatan detikcom pada Februari 2024 lalu, Ketua Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) DKI Jakarta Ranu Scarvia Ria Fitri mengatakan, pemasangan sakelar di dinding sebaiknya sekitar 90 cm dari lantai. Ketinggian ini dianggap ideal karena sakelar lebih mudah diraih dan bisa menghindari terendam banjir.
"Rumah kita yang kita bangun itu di daerah banjir, artinya sakelar harus di atas minimal 90 cm dari lantai," kata Ranu dalam acara Innovation Talk: Rumah Nyaman Listrik Aman di Jakarta pada Rabu (2/10/2024) lalu.
Sakelar yang berada di kamar tidur, bisa diletakkan di lokasi yang mudah diraih, salah satunya di samping tempat tidur. Ia tidak mewajibkan untuk memasangnya di samping pintu atau di samping stop kontak.
"Jadi sakelar tempatnya dengan (bersebelahan) stop kontak itu juga tidak. Itu kadang sudah kebiasaan. Kebiasaan ada stop kontak, ada saklar sebelahnya. Jadi tidak diharuskan," tegasnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/abr)