Jangan Lagi Simpan 3 Barang Ini di Rumah, Bikin Dosa dan Nggak Berkah!

Jangan Lagi Simpan 3 Barang Ini di Rumah, Bikin Dosa dan Nggak Berkah!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 01 Mar 2025 03:00 WIB
Patung
Ilustrasi patung. Foto: Freepik
Jakarta -

Dalam Islam, makna rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal semata, melainkan tempat Muslim mendapatkan ketenangan dan ketentraman.

Bentuk ketenangan ini adalah saat penghuninya merasa aman dan nyaman selama di rumah. Rumah yang tenang pasti menghadirkan keberkahan di antara penghuninya.

Namun, tahukah kamu jika benda-benda yang bisa menghambat keberkahan di rumah? Benda-benda ini sebaiknya tidak ada di rumah dan dilarang dalam ajaran Islam karena tidak ada manfaatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Benda di Rumah yang Bikin Dosa

Benda-benda ini mungkin saja ada di rumah kalian karena ada banyak yang menggemari barang-barang ini. Kira-kira apa saja? Berikut di antaranya.

1. Perabotan dari Emas dan Perak

Emas adalah salah satu jenis logam yang nilainya berharga. Banyak orang membeli emas untuk investasi. Dalam Islam penggunaan emas ada batasan. Tidak semua benda bisa dibuat berbahan logam satu ini.

ADVERTISEMENT

Menurut, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok Ustaz Farid Nu'man Hasan ada banyak pendapat soal larangan memiliki perabotan dari emas dan perak. Para ulama ada yang berpendapat sebaiknya penggunaan emas tidak sampai ke perabotan rumah tangga.

Hal ini berdasarkan qiyas atau sumber hukum yang mengatakan penggunaan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan. Diriwayatkan dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW pernah bersabda:

Ω…ΩŽΩ†Ω’ شَرِبَ فِي Ψ₯ΩΩ†ΩŽΨ§Ψ‘Ω مِنْ Ψ°ΩŽΩ‡ΩŽΨ¨Ω Ψ£ΩŽΩˆΩ’ ΩΩΨΆΩ‘ΩŽΨ©Ω فَΨ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽΩ…ΩŽΨ§ ΩŠΩΨ¬ΩŽΨ±Ω’Ψ¬ΩΨ±Ω فِي Ψ¨ΩŽΨ·Ω’Ω†ΩΩ‡Ω Ω†ΩŽΨ§Ψ±Ω‹Ψ§ مِنْ Ψ¬ΩŽΩ‡ΩŽΩ†Ω‘ΩŽΩ…ΩŽ

"Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya." (HR. Muslim no. 2065).

Beberapa ulama yang berpendapat bahwa pemakaian emas dan perak diperbolehkan juga membatasi hanya boleh untuk hiasan, pajangan, atau senjata. Tujuannya pun bukan untuk dipamerkan atau dibangga-banggakan. Jika bahan emas dan perak digunakan untuk wadah makan dan wadah lainnya tetap diharamkan.

2. Lukisan dan Gambar

Banyak sekali pendapat soal hukum larangan memajang lukisan dan gambar. Namun, hal itu bukan karena pendapat semata. Sebab, Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim pernah mengatakan larangan untuk menggambar terlalu mirip dengan ciptaan Allah. Dengan tidak memajang, dapat menekan keinginan untuk menggambar makhluk hidup yang terlalu mirip dengan makhluk aslinya.

"Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagai tambahan, anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono mengatakan ada beberapa keringanan dan pengecualian. Disarankan melukis manusia atau hewan sebaiknya beberapa potongan saja dan tidak secara detail. Sementara lukisan berisi pemandangan alam, pohon, dan tanaman masih diperbolehkan dalam Islam.

"Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki," jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

3. Patung

Salah satu karya seni yang sebaiknya dibuang dari rumah adalah patung. Terutama yang dibuat menyerupai ciptaan Allah. Hal ini dikarenakan keberadaan patung dapat mengurangi keberkahan di dalam rumah.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi.

"Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief)." (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/aqi)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads