Dalam ajaran Islam, umatnya tidak hanya diajarkan mengenai cara beribadah saja. Islam juga mengajarkan berbagai pedoman hidup, termasuk bagaimana cara mengatur isi rumah.
Islam mengajarkan tidak semua benda bisa diletakkan di dalam rumah. Sebab, ada benda-benda yang dianggap mengurangi keberkahan di dalam rumah tersebut.
Kira-kira apa saja benda-benda tersebut? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benda-benda yang Haram Ada di Rumah
1. Lukisan dan Gambar
![]() |
Dalam Islam karya seni berupa lukisan boleh dinikmati, tetapi ada batasannya. Menurut anggota dewan syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menyebutkan lukisan yang boleh dinikmati adalah yang memuat gambar pemandangan alam, pohon, atau tanaman.
Sementara itu, untuk manusia atau hewan tidak diperbolehkan terutama yang digambarkan secara detail dari kepala hingga kaki. Maka dari itu, dianjurkan bagi muslim jika ingin melukis sebaiknya hanya menggambar beberapa potongan saja dan tidak secara detail.
"Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki," jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim, menggambar manusia dan hewan terlalu detail dan menyerupai ciptaan Allah SWT, dilarang dalam Islam.
"Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Patung
![]() |
Patung terkadang diletakkan di rumah sebagai dekorasi. Bentuknya pun beragam, ada yang berbentuk tubuh manusia hingga hewan. Menurut ajaran Islam meletakkan patung di rumah sangat tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi.
"Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief)." (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).
3. Perabotan Emas dan Perak
![]() |
Memegang emas atau perak sebenarnya tidak haram. Namun, apabila emas dan perak diubah menjadi perabotan rumah tangga, ini yang justru menjadi pertentangan.
Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu'man Hasan, para ulama berbeda pendapat soal larangan memiliki perabotan dari emas dan perak. Sebagian ada yang memperketat penggunaan emas, sehingga mereka mengharamkan penggunaannya untuk seluruh perabot rumah tangga.
Hal itu dengan qiyas atau sumber hukum mengatakan menggunakan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan.
Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
Ω ΩΩΩ Ψ΄ΩΨ±ΩΨ¨Ω ΩΩΩ Ψ₯ΩΩΩΨ§Ψ‘Ω Ω ΩΩΩ Ψ°ΩΩΩΨ¨Ω Ψ£ΩΩΩ ΩΩΨΆΩΩΨ©Ω ΩΩΨ₯ΩΩΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΨ¬ΩΨ±ΩΨ¬ΩΨ±Ω ΩΩΩ Ψ¨ΩΨ·ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ψ±ΩΨ§ Ω ΩΩΩ Ψ¬ΩΩΩΩΩΩΩ Ω
"Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya." (HR. Muslim no. 2065).
Ada pula beberapa ulama yang berpendapat sebaliknya. Mereka setuju tidak menggunakan wadah dari emas dan perak. Namun, memperbolehkan memajang hiasan, pajangan, atau senjata dengan emas selama bukan untuk dipamerkan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/aqi)