Lakukan Ini Waktu Beli Rumah Pakai Skema In House Supaya Nggak Menyesal

Lakukan Ini Waktu Beli Rumah Pakai Skema In House Supaya Nggak Menyesal

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 07 Mei 2024 11:15 WIB
Ilustrasi Rumah Aman dan Nyaman
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Membeli rumah dengan sistem cash bertahap atau lebih dikenal KPR in house menjadi opsi pembayaran yang cukup menarik selain KPR dan cash keras. Metode ini tidak melibatkan bank, melainkan pembeli mencicil langsung ke developer.

Konsultan Properti Anton Sitorus menjelaskan pembeli bisa mencicil rumah selama periode waktu tertentu sembari proses pembangunan berlangsung. Menurutnya, metode pembelian ini paling bagus bila memiliki dana yang cukup.

"Pembeli mencicil ke developer nggak pake bunga selama periode, jadi yang dibayarkan sesuai dengan harga rumah saja, tapi agak lebih ringan karena bayarnya bisa sampai 2 atau 3 tahun dibanding kalau bayar cash langsung," ujar Anton kepada detikcom, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto menyebut metode ini agak menarik. Sebab, skema cash bertahap atau KPR in house tidak mengharuskan pembeli memenuhi peraturan bank yang ketat.

Metode membeli rumah secara cash bertahap tidak melibatkan bank, sehingga nominal maupun jangka cicilan tergantung kesepakatan. Akan tetapi, Steve mengatakan hal yang perlu diperhatikan antara lain aspek hukum.

ADVERTISEMENT

Selama cicilan berlangsung, pembeli hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berarti secara hukum properti belum beralih hak milik. Berbeda halnya dengan metode cash yang mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).

"Pembeli hanya mendapatkan surat atau perjanjian namanya PPJB, belum ada sertifikat yang diterbitkan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini yang perlu diwaspadai karena di pasar kalau kita dengar berita-berita developer yang terlambat membangun," paparnya.

Selain itu, ada potensi pengembang terlambat menyerahkan properti dan sertifikat. Kemudian, ada potensi developer belum mempunyai izin jelas hingga tidak memenuhi janji sesuai kesepakatan.

"Carilah developer yang ternama, yang sudah public listed, yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan di Bursa Efek. Paling nggak developer sepuluh besar," tegasnya.

Kemudian, perhatikan tahap PPJB yang membahas kewajiban pembeli dan penjual (pengembang) hingga cara pembayarannya. Pembeli harus mempelajari PPJB untuk mengetahui konsekuensi bila developer terlambat menyerahkan rumah.

Selanjutnya, pelajari bagaimana garansi dan solusi ketika ada kerusakan pada rumah. Dari segi fasilitas, pengembang harus memenuhi janji seperti penyediaan air, listrik, dan keamanan.

"Bicara (tahap) pembayaran yang perlu diperhatikan disetornya ke mana uangnya dan harus ada tanda terima resmi dari pihak penjual atau developer," pungkas Steve.




(dhw/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads