Cicak adalah salah satu hewan yang seringkali terlihat berkeliaran di dalam rumah. Kehadirannya membuat banyak orang merasa terganggu karena dianggap menjijikkan dan kotorannya yang sering mengotori rumah.
Oleh karena itu, banyak orang yang ingin mengusir dan menyingkirkan cicak dari rumah. Salah satu hal yang masih menjadi pertanyaan masyarakat yaitu, bolehkah membunuh cicak yang ada di rumah? Simak jawabannya menurut Islam di bawah ini.
Di dalam bahasa Arab, cicak disebut dengan Al Wazagh, sementara dalam hadits disebut dengan Al Fuwaisiq yang berarti "Si Kecil pengganggu". Di dalam hadist sendiri cicak memang sudah disebutkan sebagai hewan yang sering mengganggu manusia. Walaupun begitu, adanya cicak di dalam rumah seseorang tidak ada kaitannya dengan kesialan atau keberuntungan.
Ustad Farid Nu'man menjelaskan bahwa seorang muslim harus meyakini sial dan untung, malapetaka dan keselamatan, semuanya adalah ketetapan dari Allah Ta'ala semata. Hal ini juga sudah tertulis jelas di Quran, QS. At-Taubah, Ayat 51:
ΩΩΩ ΩΩΩΩ ΩΩΨ΅ΩΩΨ¨ΩΩΩΨ§Ω Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΨ§ ΩΩΨͺΩΨ¨Ω Ω±ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩ Ω ΩΩΫ‘ΩΩΩΩ°ΩΩΨ§Ϋ ΩΩΨΉΩΩΩΩ Ω±ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΫ‘ΩΩΨͺΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω±ΩΫ‘Ω ΩΨ€Ϋ‘Ω ΩΩΩΩΩΩ
Artinya:
Katakanlah (Muhammad), "Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakallah orang-orang yang beriman." (QS. At-Taubah, Ayat 51)
Karena cicak adalah hewan pengganggu dan bisa menyebarkan kotoran, di dalam Islam sendiri memang ada anjuran untuk membunuh cicak.
"Cicak termasuk hewan yang kotor sekaligus menjijikkan bagi banyak orang. Sehingga keberadaannya sering dianggap mengganggu manusia di rumah-rumahnya. Oleh karenanya, Rasulullah SAW menganjurkan membunuhnya," ucap Ustad Farid Nu'man kepada detikProperti, Sabtu (20/4/2024).
Di dalam hadist juga sudah dijelaskan bahwa membunuh cicak dengan aturan tertentu akan mendatangkan pahala bagi yang melakukannya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu bahwa Nabi SAW bersabda:
Β«Ω ΩΩΩ ΩΩΨͺΩΩΩ ΩΩΨ²ΩΨΊΩΨ©Ω Ψ¨ΩΨ§ΩΨΆΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΨ©Ω Ψ§ΩΨ£ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΩΩ ΩΩΨ°ΩΨ§ ΩΩΩΩΨ°ΩΨ§ ΨΩΨ³ΩΩΩΨ©ΩΨ ΩΩΨ₯ΩΩΩ ΩΩΨͺΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩ Ψ§ΩΨΆΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΨ©Ω Ψ§ΩΨ«ΩΩΨ§ΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΩΩ ΩΩΨ°ΩΨ§ ΩΩΩΩΨ°ΩΨ§ ΨΩΨ³ΩΩΩΨ©ΩΨ ΩΩΨ₯ΩΩΩ ΩΩΨͺΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩ Ψ§ΩΨΆΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΨ©Ω Ψ§ΩΨ«ΩΩΨ§ΩΩΨ«ΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΩΩ ΩΩΨ°ΩΨ§ ΩΩΩΩΨ°ΩΨ§ ΨΩΨ³ΩΩΩΨ©ΩΒ»
Artinya:
Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul maka dia dapat pahala sekian sekian, jika dua kali pukulan maka sekian, jika tiga kali pukulan maka sekian." (HR. At Tirmidzi No. 1482, kata At Tirmidzi: hasan shahih)
"Hikmah dari ini adalah bahwa semua bentuk gangguan kepada manusia mesti dihilangkan sampai akar-akarnya, termasuk gangguan dari hewan seperti cicak. Banyak manusia yang geli dan jijik dengannya ketika berada di lemari, makanan, dsb. Maka, syariat melindungi manusia dan menyingkirkan gangguannya," pungkas Ustad Farid.
(zlf/zlf)