Bolehkah Membunuh Cicak di Rumah? Ini Hukumnya dalam Ajaran Islam

Bolehkah Membunuh Cicak di Rumah? Ini Hukumnya dalam Ajaran Islam

Tim detikProperti - detikProperti
Selasa, 20 Agu 2024 07:00 WIB
cicak
Hukum Membunuh Cicak dalam Islam Foto: (iStock)
Jakarta -

Cicak adalah sejenis reptil berukuran kecil yang sering berkeliaran di tembok rumah. Beberapa orang terkadang merasa terganggu dengan kehadiran cicak.

Tak heran, karena satunya karena kotoran memiliki kesibukan ke depannya. Maka, tak heran kalau banyak orang ingin membasmi cicak.

Namun, bagaimana hukumnya membunuh cicak? Apa boleh membunuh cicak yang ada di rumah? Simak jawabannya menurut ajaran Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam bahasa Arab, cicak disebut dengan Al Wazagh, sementara dalam hadits disebut dengan Al Fuwaisiq yang berarti 'Si Kecil pengganggu'. Di dalam hadist sendiri cicak memang sudah disebutkan sebagai hewan yang sering mengganggu manusia.

Walaupun begitu, adanya cicak di dalam rumah seseorang tidak ada kaitannya dengan kesialan atau keberuntungan.

ADVERTISEMENT

Ustad Farid Nu'man menjelaskan bahwa seorang muslim harus meyakini sial dan untung, malapetaka dan keselamatan, semuanya adalah ketetapan dari Allah Ta'ala semata. Hal ini juga sudah tertulis jelas di Quran, QS. At-Taubah, Ayat 51:

قُل لَّن يُصِيبَنَآ إِلَّا مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَنَا هُوَ مَوۡلَىٰنَاۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلۡيَتَوَكَّلِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ

Artinya:

Katakanlah (Muhammad), "Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakallah orang-orang yang beriman." (QS. At-Taubah, Ayat 51)

Karena cicak adalah hewan pengganggu dan bisa menyebarkan kotoran, di dalam Islam sendiri memang ada anjuran untuk membunuh cicak.

"Cicak termasuk hewan yang kotor sekaligus menjijikkan bagi banyak orang. Sehingga keberadaannya sering dianggap mengganggu manusia di rumah-rumahnya. Oleh karenanya, Rasulullah SAW menganjurkan membunuhnya," ucap Ustad Farid Nu'man kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Di dalam hadist juga sudah dijelaskan bahwa membunuh cicak dengan aturan tertentu akan mendatangkan pahala bagi yang melakukannya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu bahwa Nabi SAW bersabda:

«مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً بِالضَّرْبَةِ الأُولَى كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً»

Artinya:

Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul maka dia dapat pahala sekian sekian, jika dua kali pukulan maka sekian, jika tiga kali pukulan maka sekian." (HR. At Tirmidzi No. 1482, kata At Tirmidzi: hasan shahih)

"Hikmah dari ini adalah bahwa semua bentuk gangguan kepada manusia mesti dihilangkan sampai akar-akarnya, termasuk gangguan dari hewan seperti cicak. Banyak manusia yang geli dan jijik dengannya ketika berada di lemari, makanan, dsb. Maka, syariat melindungi manusia dan menyingkirkan gangguannya," pungkas Ustad Farid.




(dhw/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads