Penggunaan emas di dalam Islam yang diperbolehkan hanya perempuan. Sementara laki-laki tidak diperbolehkan menggunakan emas terutama pada perhiasan. Maka dari itu perhiasan seperti cincin kawin laki-laki menggunakan cincin perak.
Hal ini mengikuti Rasulullah yang melarang laki-laki menggunakan perhiasan emas seperti yang diriwayatkan dalam Hadits berikut.
"Rasulullah SAW melarang untuk memakai cincin emas," (HR Muslim).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari detikHikmah, Selasa (26/8/2024), dalam Hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau mencabut dan membuang cincin dari tangan orang tersebut dan berkata:
"Salah seorang dari kalian telah sengaja mengambil batu api neraka dan meletakkannya di tangannya," (HR Muslim).
Dari sini, hukum menggunakan perhiasan emas sudah jelas tidak diperbolehkan dalam Islam, lalu bagaimana dengan penggunaan emas untuk perabotan di rumah.
Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu'man Hasan, para ulama berbeda pendapat soal ini. Sebagian ada yang memperketat penggunaan emas sehingga mereka mengharamkan penggunaannya untuk seluruh perabot rumah tangga apa pun macamnya. Dengan qiyas atau sumber hukum mengatakan menggunakan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan.
Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ
"Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya." (HR. Muslim no. 2065).
Sementara itu, ada beberapa ulama ada yang berpendapat sebaliknya. Mereka setuju tidak menggunakan wadah dari emas dan perak. Namun, memperbolehkan memajang hiasan, pajangan, atau senjata dengan emas selama bukan untuk dibangga-banggakan.
"(Beberapa ulama) melarang (emas dan perak) yang ada pada teks saja yaitu bejana-bejana (wadah) yang terpakai," kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti pada Selasa (26/3/2024).
Dari Urfujah bin As'ad Radhiyallahu 'Anhu mengisahkan saat perang Al Kulab Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang sahabat untuk menambal hidungnya dengan emas.
أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
"Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas." (HR. Ahmad No. 19006, 20271, Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Ta'liq Musnad Ahmad No. 19006).
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Al Fiqhu 'alal Madzahib al Arba'ah, jilid 2, halaman 17-21, menjelaskan berbagai pendapat mazhab ulama terkait penggunaan emas dan perak dalam kehidupan sehari-hari.
- Hanafi: Boleh memperindah rumah dengan pajangan emas dan perak selama bukan untuk dipakai dan tidak berbangga diri.
- Malikiyah: Boleh melapisi atau menghiasi pedang dengan emas dan perak.
- Syafi'iyah: Boleh baik pria dan wanita memakai hidung palsu dari emas begitu pula gigi palsu. Boleh pula menghias mushaf dari perak, namun tidak boleh dari emas kecuali bagi wanita. Sedangkan menulis mushaf dari tinta emas boleh baik bagi pria dan wanita. Boleh pula menghias alat-alat perang dengan perak.
- Hanabilah. Haram menggunakan emas dan perak sebagai perabot dan perhiasan atau pajangan di rumah, tapi boleh jika dari lainnya seperti mutiara, berlian, yaqut, dan batu-batuan.
(aqi/dna)