Kulit binatang pada zaman dahulu merupakan salah satu bahan untuk membalut barang dan pakaian bagi manusia. Namun, seiring waktu, penggunaan kulit binatang semakin dibatasi karena teknologi semakin maju dan membunuh binatang untuk diambil kulitnya dianggap tindakan mengeksploitasi hewan.
Meskipun saat ini sudah dibatasi, bukan berarti penggunaan kulit binatang pada barang-barang berhenti. Peminat barang dari kulit hewan masih banyak karena barang yang memakai bahan ini disebut lebih tahan lama dibandingkan dengan bahan sintetis atau buatan.
Bagi kamu penikmat barang yang dibuat dari kulit binatang, terutama pada perabotan rumah, ketahui dahulu hukumnya dalam Islam. Sebab, ada anggapan sebenarnya memakai perabotan dari kulit binatang itu sebenarnya tidak diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Al-Quran, surat al-An'am ayat 145 disebutkan Allah SWT menganjurkan manusia untuk memanfaatkan segala hal dari hewan selain dari yang Dia haramkan.
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-An'am [6]: 145)
Meskipun kita diperbolehkan memanfaatkan segala hal dari hewan, terdapat hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan secara keseluruhan yakni babi dan anjing. Terlepas dari itu, masih ada beberapa binatang yang haram untuk dikonsumsi seperti tikus dan ular.
Ada pun mengenai hukum penggunaan kulit binatang sebagai perabotan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Kamis (6/3/2025) mengatakan kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan dan telah disembelih secara syar'i seperti sapi dan kambing diperbolehkan dalam Islam.
Ternyata hewan yang sudah menjadi bangkai masih diperbolehkan untuk dimanfaatkan asalkan telah disamak. Namun, hukumnya mubah atau boleh menurut MUI.
Proses penyamakan menurut NU Online adalah kegiatan membersihkan kulit bangkai binatang selain babi dan anjing dari sesuatu yang dapat membuatnya busuk, seperti darah atau daging yang masih menempel padanya, dengan menggunakan benda-benda yang rasanya sepet atau kelat (hirrif) semisal daun bidara dan semisalnya.
"Memanfaatkan kulit bangkai hewan yang telah disamak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 untuk barang gunaan hukumnya mubah (boleh)," tulis MUI.
Ketentuan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas RA dalam Hadits Bukhari.
"Nabi SAW menemukan kambing yang merupakan sedekah kepada Maimunah dalam keadaan mati. Nabi saw bersabda: mengapa kalian tidak mengambil manfaat dengan kulitnya? Para sahabat menjawab: Kambing itu telah jadi bangkai. Kemudian Rasul saw pun menjawab: Hanya haram memakannya." (HR. Al Bukhari).
Imam al-Mawardi dalam Kitab al-Hawi al-Kabiir, juz 1 halaman 87 juga sempat membahas jika kulit bangkai yang najis bisa menjadi suci setelah proses penyamakan.
Perlu diingat ketentuan halal untuk dilakukan di atas, tidak berlaku untuk hewan babi dan anjing. MUI memutuskan kulit dari anjing dan babi baik bangkai dan daging segar haram untuk dimanfaatkan dan digunakan.
"Kulit hewan dari anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya hukumnya tetap najis dan haram dimanfaatkan, baik untuk pangan maupun barang gunaan," tambahnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/zlf)