Cara Cek Sertifikat Tanah Makin Mudah, Cuma Gerakin Jempol!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 22 Mar 2024 14:45 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan tanah seseorang. Kini, untuk bisa mengecek sertifikat tanah lewat jempol saja alias berselancar secara online.

Nah, untuk mengetahui keabsahan sertifikat tanah, tentunya harus dicek. Hal ini untuk menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat tanah oleh oknum tertentu.

Cara cek sertifikat tanah secara online kini bisa dilakukan dengan mudah. Caranya bisa melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN), melalui aplikasi Sentuh Tanahku, atau bahkan website BHUMI.

Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Website Kementerian ATR/BPN

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah adalah melalui website Kementerian ATR/BPN. Berikut ini caranya.

1. Buka laman www.atrbpn.go.id
2. Pilih 'Publikasi'
3. Pilih 'Layanan' lalu klik "Pengecekan Berkas'
4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
5. Klik Cari Berkas di bagian bawah

Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi

Cara lainnya untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Begini caranya.

1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' dan lengkapi data yang diperlukan
3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
5. Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'

Website BHUMI

Website BHUMI.atrbpn adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Caranya adalah sebagai berikut:

1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta

2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus

3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)

4.Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan

5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak

6. Klik "Cari Bidang"

7. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut

Demikian cara mengecek sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.



Simak Video "Video: Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah"

(abr/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork