BRAN Bakal Tangani Konflik Tanah Rakyat vs Korporasi

BRAN Bakal Tangani Konflik Tanah Rakyat vs Korporasi

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 24 Sep 2026 09:09 WIB
Ilustrasi tanah
Ilustrasi Tanah. Foto: dok. ATR/BPN
Jakarta -

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) akan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang. Badan ini akan juga memediasi konflik tanah antara masyarakat dengan korporasi.

Tugas BRAN akan dibedakan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). BRAN sendiri dibentuk untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia.

"Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/09/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN atau LPRA akan menentukan direktorat yang perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut. Tak semua tugas mediasi konflik agraria nantinya akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA.

"Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Nusron menjelaskan konflik antar individu kemungkinan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan.

Berbeda halnya dengan BRAN, akan menangani konflik yang melibatkan kelompok masyarakat.

"Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya," imbuhnya.

Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria sudah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (22/9).

Sejumlah tahapan pembahasan telah dilakukan sebelum RUU disetujui. Mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi. Lalu, tahapan dengan pembahasan tingkat I untuk menyepakati RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.



(dhw/dhw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads