Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) akan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang. Badan ini akan juga memediasi konflik tanah antara masyarakat dengan korporasi.
Tugas BRAN akan dibedakan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). BRAN sendiri dibentuk untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia.
"Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/09/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN atau LPRA akan menentukan direktorat yang perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut. Tak semua tugas mediasi konflik agraria nantinya akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA.
"Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa," ucapnya.
Nusron menjelaskan konflik antar individu kemungkinan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan.
Berbeda halnya dengan BRAN, akan menangani konflik yang melibatkan kelompok masyarakat.
"Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya," imbuhnya.
Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria sudah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (22/9).
Sejumlah tahapan pembahasan telah dilakukan sebelum RUU disetujui. Mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi. Lalu, tahapan dengan pembahasan tingkat I untuk menyepakati RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.
