Ayah Meninggal Tanpa Ada Surat Wasiat, Propertinya Jadi Milik Siapa?

Ayah Meninggal Tanpa Ada Surat Wasiat, Propertinya Jadi Milik Siapa?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Minggu, 17 Mar 2024 11:08 WIB
Ilustrasi surat wasiat.
Ilustrasi Wasiat Pembagian Warisan (Foto: Pressfoto/Freepik)
Jakarta -

Warisan adalah sesuatu yang diberikan atau ditinggalkan kepada orang lain ketika pemiliknya meninggal dunia. Hal ini bisa berupa harta yang diberikan kepada anggota keluarganya.

Akan tetapi, tak jarang orang yang meninggal tidak membuat surat wasiat semasa hidupnya, sehingga pendistribusian harta bisa menjadi persoalan di kemudian hari. Misalkan bagi seorang ayah yang mempunyai istri dan dua orang anak yang sudah dewasa serta memiliki sebidang tanah dan bangunan.

Lantas siapa yang mendapat hak kepemilikan sebidang tanah dan bangunan tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Notaris yang juga Ketua Pengda Kota Yogyakarta IPPAT, Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas mengatakan secara normatif yang biasanya berlaku dalam hukum perdata di Indonesia, harta yang ditinggalkan orang tersebut menjadi hak istri dan kedua anaknya. Namun, proporsi pembagiannya bisa berbeda antara istri dan anak-anak tergantung pada status harta tersebut.

"Biasanya diatasnamakan ibunya dan dua anaknya. Walaupun sebenarnya kalau sudah dibagikan, harusnya kalau dia merupakan harta bersama (gana-gini), istri memperoleh separuh dari hak bagian bersama. Separuhnya lagi menjadi hak bagian istri dan kedua anaknya," ujar Firdauz kepada detikcom belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Apabila sebidang tanah dan bangunan termasuk sebagai harta gana-gini, maka harus diperhitungkan juga dalam pembagiannya. Seorang istri tidak hanya mendapatkan porsi warisan, tetapi juga harta gana-gini setelah suami meninggal dunia.

Oleh karena itu, properti tersebut nantinya sebesar 50 persen merupakan gana-gini untuk istri. Kemudian, sisa 50 persen akan dibagi rata antara istri dan kedua anaknya.

"Ada namanya penggolongan-golongan ahli waris. Ada golongan satu, golongan dua, golongan tiga. Biasanya istri dan anak itu sama-sama satu golongan. Biasanya bagiannya sama," paparnya.

Berbeda halnya bila menggunakan hukum Islam yang menentukan anak laki-laki bisa mendapat dua kali lebih banyak harta dibanding anak perempuan. Akan tetapi, pembagian harta tersebut tergantung pada hukum yang disepakati oleh keluarga.

"Dua kali lebih banyak itu kan pilihan kalau orang berbicara dalam konteks yang mungkin dalam suatu keluarga disepakati memilih hukum Islam. Sepanjang semua sepakat nggak masalah. Cuma problemnya kalau salah satu nggak sepakat, urusannya jadi ke pengadilan, jadi sengketa waris," kata Firdauz.

Apabila sengketa waris terjadi, maka pembagian warisan akan merujuk pada hukum yang digunakan dan undang-undang yang berlaku semasa suami dan istri menikah dulu. Adapun perselisihan kadang kala terjadi dalam memilih jenis hukum yang akan digunakan.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads