Syarat dan Cara Ubah HGB Jadi SHM, Mudah!

Syarat dan Cara Ubah HGB Jadi SHM, Mudah!

Zulfi Suhendra - detikProperti
Senin, 01 Jan 2024 09:05 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Foto: Istimewa
Jakarta -

Sertifikat hak milik (SHM) lebih banyak dipilih masyarakat ketimbang Hak Guna Bangunan (HGB) dalam persoalan status tanah dan rumah. Pasalnya, status tanah HGB harus diperbarui dalam kurun waktu tertentu.

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang mengubah SHM menjadi HGB karena memiliki SHM sangat menguntungkan, salah satunya bisa diwaruskan.

Ada cara-cara yang harus ditempuh bila ingin mengubah SHM menjadi HGB. Apa saja?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum kita membahas hal itu, ini pengertian SHM dan HGB:

Pengertian SHM

SHM adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut secara absolut. SHM bisa membuat pemilik tanah terbebas dari potensi masalah sengketa karena punya legalitas yang jelas. Hal itu karena pihak lain tidak bisa campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Maka dari itu, SHM berarti bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.

Pengertian HGB

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun, jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat dioerbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia

Cara Mengubah HGB Jadi SHM

Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (1/1/2024), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani oleh pemohon atay kuasanya di atas meterai
2. Surat kuasa apabila diperlukan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertifikat HGB
8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Kalian bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan. Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM. Adapun biaya yang dikenakan sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Sebagai catatan, yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

Demikian informasi mengenai syarat mengubah HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat ya detikers!




(zlf/zlf)
Panduan Properti
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikProperti
Beli, Jual & Sewa
Beli, Jual & Sewa
Temukan beragam panduan terbaik bagi Anda yang hendak membeli hunian impian, menyewa maupun menjual properti.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads