Kasus anak angkat yang tega mengusir ibu dari rumah baru-baru ini viral di media sosial. Diketahui, sang anak yang berinisial AY merasa berhak atas kepemilikan rumah Siti Marbiah sehingga tega menelantarkan ibu angkatnya tersebut.
Pengacara Rizal Siregar menuturkan bahwa kejadian ini sebetulnya bisa dicegah sejak dini. Saat mengadopsi anak, imbuh Rizal, para orang tua harus membuat legal standing atas harta yang dimiliki oleh anak yang mereka angkat.
Dengan kata lain, besaran harta yang menjadi hak anak angkat tersebut harus ditentukan dan tertulis dengan jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan sebagai orang daerah gitu tabu dengan masalah ini (warisan). Tapi, ini penting untuk menghindari konflik di kemudian hari," tutur Rizal Siregar kepada detikcom, Selasa (7/11/2023).
Terkait legal standing ini, Rizal mengatakan sebaiknya diurus bersamaan dengan proses pengangkatan anak di pengadilan. Meskipun sang anak masih berusia belia dan belum mengerti soal harta, ini merupakan perkara penting yang harus ditetapkan dengan pasti secara hukum.
Selain itu, para orang tua yang ingin mengadopsi anak juga harus mendapatkan persetujuan dari keluarga yang merupakan bagian dari ahli waris. Artinya, posisi para ahli waris harus kuat secara hukum terlebih dahulu untuk menghindari kasus serupa yang terjadi di Banyuasin, Sumatera Selatan, tersebut.
Mengenai besaran harta yang menjadi hak anak angkat, Rizal mengatakan bahwa besarannya terbatas hanya β dari total harta milik orang tua.
"Dalam kasus ini, kalaupun harta warisan tersebut dihibahkan seharusnya hanya sebesar β dari total harta," tutur Rizal.
Apakah AY bisa dipidanakan? Buka halaman selanjutnya.