Setelah membeli aset berupa tanah atau rumah, pemilik baru perlu melakukan balik nama sertifikat. Langkah ini berguna untuk mengalihkan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Proses balik nama ini lah yang membuat kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum. Sebab, nama pemilik baru akan tertera di sertifikat tanah.
Namun terkadang pemilik menunda melakukan balik nama sertifikat. Alasannya bisa saja karena merasa ribet, tidak punya waktu, atau masih mengumpulkan dana. Padahal balik nama sertifikat tanah itu penting. Jika ditunda, pemilik berpotensi menghadapi masalah nantinya.
Lantas, kenapa pemilik harus cepat balik nama sertifikat tanah? Berikut ini penjelasannya.
Risiko Menunda Balik Nama Sertifikat Tanah
Inilah beberapa risiko kalau menunda balik nama sertifikat tanah.
1. Pemilik Lama Keburu Meninggal Dunia
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa pernah mengatakan pemilik baru suatu ketika bisa kesulitan untuk balik nama kalau menunda terlalu lama. Ada kondisi yang tak dapat dikendalikan seperti pemilik lama meninggal dunia.
Proses balik nama akan panjang dan rumit karena sudah tidak bisa berurusan dengan pemilik lama. Pemilik harus berkoordinasi dengan ahli waris. Kondisi ini akan semakin sulit kalau lokasi ahli waris terpencar atau tidak mau melepaskan tanah.
"Jangan sampai ada kasus penjualnya meninggal, lebih susah lagi (mengurus balik nama tanah). Karena kan belum tentu ahli waris ini kooperatif, belum tentu ahli waris ini gampang ditemui aja tuh," kata Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
2. Tanah Disalahgunakan Orang Lain
Selain itu, tanah yang belum dibalik nama menjadi sasaran empuk pihak tak bertanggung jawab. Pemilik lama atau mafia tanah bisa menyalahgunakan tanah tersebut.
Misalnya penjual atau pemilik lama menerbitkan sertifikat baru dan menjual tanah yang sama kepada orang lain. Alhasil, akan timbul sertifikat ganda dan sengketa.
"Apabila tiba-tiba penjualnya, istilahnya curang, penjualnya tahu pembelinya belum balik nama. Dia ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), dia bilang sertifikat saya hilang, dimunculkan sertifikat baru, bisa menjadi sertifikat ganda," jelasnya.
3. Putus Komunikasi dengan Pemilik Lama
Kemudian, menunda balik nama terlalu lama membuat proses peralihan hak terhambat nantinya. Siapa tahu komunikasi antara pemilik lama dan baru terputus. Mungkin pemilik lama pindah alamat atau ganti nomor telepon sehingga tidak bisa dihubungi.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Berikut ini caranya, dikutip dari Instagram Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn.
- Datang ke Kantor Pertanahan terdekat
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
- Bayar biaya pendaftaran
Syarat Dokumen
Inilah dokumen yang perlu dipenuhi untuk balik nama sertifikat tanah.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Adapun formulir permohonan memuat hal berikut.
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Itulah seputar balik nama sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Video: Satgas PKH Cek Kontainer Diduga Langgar Ekspor Logam Tanah Jarang di Batam"
(dhw/dhw)