×
Ad

Jangan Asal Teken KPR! Pembeli Rumah Wajib Cek Sederet Hal Ini Dulu

Muhammad Wildan Alghofari - detikProperti
Minggu, 16 Nov 2025 09:01 WIB
Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang menjadi solusi bagi banyak orang. Saat mendapatkan kabar pengajuan kredit telah disetujui, rasanya ingin cepat-cepat melakukan akad KPR.

Namun, perlu diketahui bahwa tanda tangan akad KPR bukan hal yang sepele. Sekali menandatangani, keputusan itu akan mempengaruhi keuangan dan status rumah ke depannya. Jika ada satu saja dokumen yang tidak jelas atau legalitas yang belum lengkap, risiko yang terjadi bisa sangat besar.

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, mengatakan bahwa pembeli rumah harus berhati-hati sebelum melakukan akad. Masalah seperti sertifikat yang belum dipecah, izin bangunan yang belum lengkap, atau temuan baru dari pihak bank bisa muncul mendadak dan membuat akad dibatalkan.

Oleh karena itu, memastikan semua dokumen aman sebelum tanda tangan Akad KPR adalah langkah paling penting dalam proses KPR. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani akad KPR.

Periksa Legalitas Rumah dan Kredibilitas Pengembang

Arianto menjelaskan bahwa langkah pertama yang wajib dilakukan oleh pembeli adalah memastikan legalitas rumah benar-benar jelas. Hal ini menjadi salah satu hal krusial yang wajib dicek oleh calon pembeli rumah.

"Calon debitur wajib memastikan legalitas objek rumah, termasuk status sertifikat tanah (SHM/SHGB), IMB atau PBG, site plan, serta kesesuaian spesifikasi bangunan," kata Arianto saat dihubungi oleh detikProperti, Jumat (14/11/2025).

Banyak pembeli cenderung terburu-buru sehingga melewatkan banyak hal penting, seperti membaca Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang tidak teliti, memastikan tidak ada perjanjian yang merugikan di kemudian hari, serta memeriksa simulasi angsuran, suku bunga, tenor, biaya administrasi, provisi, notaris, hingga premi asuransi.

Salah satu risiko terbesar dalam pembelian rumah baru adalah ketika sertifikat induk belum dipecah. Situasi ini kerap dilupakan oleh pembeli padahal dampaknya besar. Arianto menjelaskan bahwa selama sertifikat induk belum dipecah, kepastian hak atas tanah belum jelas, proses balik nama dapat tertunda lama, dan bahkan pihak bank bisa menunda akad KPR.

Pembeli juga perlu waspada terhadap perilaku pengembang yang enggan menunjukkan salinan sertifikat dengan alasan masih dalam proses. Hal itu tidak wajar jika akad sudah dijadwalkan. Pembeli patut waspada karena ini bisa menandakan sertifikat belum siap, bermasalah, atau bahkan sedang dijaminkan ke pihak lain.

Dalam menilai kredibilitas pengembang, Arianto menyebut hal-hal yang harus diwaspadai adalah tidak adanya transparansi, progres pembangunan yang lambat, struktur perusahaan tidak jelas, riwayat sengketa lahan, hingga penggunaan skema pembayaran yang tidak memberikan perlindungan hukum.

Ketahui Penilaian Bank Terhadap Rumah

Dari sisi perbankan, sertifikat adalah dasar utama penilaian agunan. Karena itu, bank sangat berhati-hati jika dokumen legalitas tidak lengkap.

"Bank cenderung menunda akad jika sertifikat belum dipecah karena sertifikat pecahan merupakan dasar penjaminan kredit. Bank ingin memastikan objek agunan jelas, tidak tumpang tindih, dan dapat diikat hak tanggungan sehingga mereka tidak mengambil risiko legalitas yang belum pasti," ucapnya.

Meskipun pengajuan tetap bisa berjalan, bank biasanya hanya memberikan persetujuan kredit sementara. Akad baru dilaksanakan setelah seluruh dokumen legal memenuhi syarat yang jelas. Syarat itu meliputi sertifikat induk yang jelas, tanah tidak sengketa, izin lengkap, ada kerja sama antara bank dan pengembang, serta bukti resmi progres pemecahan sertifikat.

Yang perlu dipahami pembeli adalah bahwa lolos analisis kredit bukan jaminan akad pasti berjalan. Bank bisa menunda ataupun membatalkan akad jika ditemukan masalah baru, seperti legalitas belum lengkap, penilaian tidak sesuai, atau data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) debitur berubah.

Hal-hal seperti penurunan penghasilan, ganti pekerjaan, hasil penilaian aset yang lebih rendah dari harga jual, atau temuan bahwa proyek pengembang bermasalah juga sering menjadi penyebab akad batal di detik akhir.

Lakukan Langkah Aman agar Tidak Terjebak Masalah KPR

Dalam setiap transaksi rumah, keamanan harus menjadi prioritas utama. Kehati-hatian pembeli sangat menentukan kelancaran transaksi, karena langkah pencegahan sederhana dapat membantu terhindar dari berbagai masalah hukum di kemudian hari.

"Calon pembeli sebaiknya meminta dan menyimpan salinan dokumen legal, menghindari pembayaran besar sebelum legalitas jelas, memastikan pengembang terdaftar resmi dan punya rekam jejak baik," ujarnya.

Arianto juga menyarankan calon debitur untuk melakukan pengecekan SLIK pribadi sebelum mengajukan KPR serta menyiapkan dokumen keuangan yang lengkap.

Proses menuju akad juga cukup panjang. Akad tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa hanya karena ingin segera menyelesaikan semua urusan akad. Akad hanya dilakukan setelah bank dan notaris memastikan seluruh dokumen objek dan agunan benar-benar aman dan tidak bermasalah.

Dengan mengetahui proses ini, pembeli bisa terhindar dari masalah hukum di kemudian hari, penundaan akad yang cukup panjang, serta kerugian finansial yang dapat terjadi di kemudian hari akibat kurangnya pemeriksaan di tahap sebelum akad KPR.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



Simak Video " Video OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR"

(abr/abr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork