Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembayaran yang konsepnya bisa dicicil. Biasanya pemilik rumah diberikan besar cicilan berdasarkan bunga dan tenor atau waktu cicilnya.
Apabila KPR belum lunas, sertifikat asli belum dapat diberikan. Pemilik rumah hanya memegang salinan dan akan mendapatkan dokumen aslinya setelah KPR selesai dibayarkan.
Sayangnya pada kenyataannya, banyak pembeli rumah baru terutama rumah pertama yang mengaku belum mendapatkan sertifikat meskipun status KPR nya sudah selesai. Bahkan ada yang menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika mengalami hal seperti ini, apa yang harus dilakukan?
Menurut pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo terdapat 2 kemungkinan sertifikat tidak langsung diberikan setelah KPR lunas, tergantung pada jenis rumah yang dibeli baru atau bekas.
1. Rumah Bekas
Apabila membeli rumah bekas atau rumah second, setelah KPR lunas pemilik rumah harus mengurus proses roya. Dilansir dari laman Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sijunjung, Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan atas suatu sertifikat tanah setelah debitur melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada kreditur (biasanya bank).
Dalam hukum pertanahan, roya merupakan proses administratif untuk mencabut status jaminan utang dari sertifikat tanah agar kembali menjadi "bersih" atau bebas dari beban hak tanggungan. Setelah itu, bank akan menyerahkan sertifikat kepada pemilik rumah.
"(Proses roya) bisa dilakukan bersamaan dengan penyerahan sertifikat yang dijaminkan," kata Arianto saat dihubungi detikcom, pada Rabu (22/10/2025).
2. Rumah Baru
Sementara itu, apabila produk yang dibeli adalah rumah baru. Artinya rumah tersebut masih menjadi milik pengembang, debitur harus mengurus secara mandiri proses balik nama di bank tempat mereka mengambil KPR.
"Dengan sertifikat dikuasai oleh developer dan bank, di mana KPR lunas, sertifikat akan diserahkan oleh bank kepada pemilik untuk kemudian dapat balik nama secara mandiri atau melanjutkan proses balik nama melalui bank," jelanya.
Pada saat proses balik nama, harus melibatkan saksi dari notaris. Umumnya pihak bank sudah menyediakan notaris yang hadir di tempat. Arianto mengingatkan untuk setiap debitur membawa surat lunas dari bank dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus SHM. Hal lain yang harus dipersiapkan adalah biaya balik nama. Besarannya berbeda-beda, untuk mendapat gambaran, bisa diketahui dengan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku. Pada aplikasi tersebut terdapat fitur simulasi biaya.
Demikian penjelasan mengenai cara mendapat sertifikat setelah lunas KPR, semoga bermanfaat.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)