Saat membeli rumah, terdapat skema bernama Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Skema ini melayani pembayaran dengan cara mencicil per bulan. Namun, debitur harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah memiliki skor kredit yang aman di BI Checking atau kini disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Skor kredit adalah sebutan untuk tingkatan kemampuan debitur untuk membayar kredit. Debitur yang memiliki riwayat gagal bayar cicilan atau terlilit pinjol dan belum dibayar biasanya semua terakumulasi dan memperburuk skor kredit. Apabila sudah seperti itu pihak bank akan sulit menyetujui permohonan KPR karena khawatir calon debitur tersebut ke depannya tak mampu membayar.
Lantas, jika calon debitur mengetahui skor kreditnya buruk, apa yang harus dilakukan agar pengajuan KPR disetujui?
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan cara untuk memutihkan nama atau memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi tagihan termasuk dengan denda dan bunganya.
"Untuk memutihkan catatan kredit macet KPR di SLIK OJK, debitur harus melunasi seluruh tunggakan, termasuk bunga dan denda, atau mengajukan restrukturisasi kredit agar cicilan lebih ringan," kata Arianto saat dihubungi detikProperti, Selasa (4/3/2025).
Setelah itu, status kolektibilitas (Kol) akan mulai membaik seiring waktu. Pembaruan data skor kredit umumnya dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan. Pihak pemberi layanan kredit kemudian akan menerbitkan surat keterangan pelunasan untuk disimpan manakala dibutuhkan. Calon debitur harus mengecek skor kredit tersebut secara berkala.
Apabila sudah aman, pengajuan KPR dapat dilakukan ulang, bisa di bank yang sama atau berbeda. Jika ingin di bank yang sama, mereka bisa mempertimbangkan penghapusan catatan buruk dalam sistem internal mereka.
Kategori Skor Kredit
Berdasarkan catatan kreditnya di SLIK OJK, debitur diberikan skor rentang 1-5. Skor ini menjadi acuan para pemberi layanan kredit dalam memberikan pinjaman. Berikut rincian kategori skor kredit SLIK OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019:
Skor 1 - Lancar
Skor ini didapatkan bila debitur taat membayar pokok utang dan/atau bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Skor 2 - Dalam Perhatian Khusus
Skor ini diperoleh jika debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga antara waktu 1-90 hari.
Skor 3 - Kurang Lancar
Skor ini menandakan debitur menunggak bayar utang pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Skor 4 - Diragukan
Skor ini menunjukkan debitur telah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama waktu 121-180 hari.
Skor 5 - Macet
Skor ini menandakan debitur macet dalam melakukan pembayaran pokok dan/atau bunga selama lebih dari 180 hari.
Kredit SLIK OJK tergolong buruk atau jelek jika mencapai skor 3-5. Pada tahap ini, pengajuan pinjaman atau cicilan ke layanan keuangan seperti bank, pay later, hingga KPR kemungkinan besar bakal sulit karena tidak akan disetujui.
Apakah Skor Kredit SLIK OJK Akurat?
Informasi skor kredit debitur di SLIK OJK akurat, dilansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Data dikumpulkan dari bank dan lembaga keuangan yang tergabung di Biro Informasi Kredit (BIK) OJK. Informasi yang terkumpul antara lain agunan, riwayat pembayaran cicilan, jumlah pembiayaan yang diterima, hingga kredit macet. Data dikumpulkan berkala oleh OJK lalu diintegrasikan ke dalam SLIK. Dengan begitu, data skor kredit terus update dan sesuai.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)