Polemik Usulan SLIK OJK Dihapus: Permudah MBR Lolos KPR tapi Efeknya Bahaya!

Polemik Usulan SLIK OJK Dihapus: Permudah MBR Lolos KPR tapi Efeknya Bahaya!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 21 Nov 2025 06:02 WIB
Home tax deduction
Ilustrasi KPR Foto: Getty Images/iStockphoto/bymuratdeniz
Jakarta -

Sebagian masyarakat gagal mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) karena skor kredit yang buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Pemerintah pun meminta agar SLIK OJK dapat dihapuskan pada angka tertentu agar proses pengajuan kredit lebih mudah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan dirinya sudah bertemu dengan OJK untuk membahas perkara SLIK. Ia juga menyampaikan hal itu kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan.

"Saya juga sudah minta supaya SLIK OJK itu dihapuskan. Kenapa saya mengatakan seperti itu? Karena memang kebetulan kami ya lumayan lah sering turun ke lapangan dan masalah itu betul kata Bapak, kami temukan langsung ke lapangan," ucap Ara dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dan Kementerian PKP di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ara berharap skor kredit pada angka tertentu dapat dihapuskan. Pihak OJK dapat membuat surat kepada bank soal penghapusan SLIK.

"Posisi kami adalah mendukung untuk kalau bisa SLIK OJK di angka tertentu itu dihapuskan, supaya tidak bisa menghambat rakyat kita. Yang menginginkan rumah adalah mendaftar, bisa buat rumah subsidi, jadi terhambat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan menanggapi Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyinggung soal wacana penghapusan skor kredit atau SLIK OJK dihapus. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kesulitan ambil KPR karena terkendala SLIK OJK.

"40 persen pengajuan KPR ditolak oleh perbankan akibat nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman online pinjol di mana sejak utang pinjol pada SLIK tidak langsung terhapus walau sudah dibersihkan," kata Syaiful Huda.

Penghapusan SLIK OJK Berisiko Timbulkan KPR Macet

Terpisah, menurut Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, penghapusan SLIK memang akan memudahkan seseorang membeli rumah. Namun, wacana ini tidak bisa sembarangan dijalankan.

Hal tersebut memungkinkan debitur yang kurang memenuhi syarat mengambil kredit. Misalkan debitur masih punya tunggakan di beberapa pemberi pinjaman.

"Dampaknya positif memang, tetapi tentu saja resiko NPL (non performing loan) masih akan terjadi ya, kredit macet. Karena itu, biasanya bank harus lebih hati-hati," ujar Tauhid kepada detikProperti, Kamis (20/11/2025).

Selain itu, penghapusan pinjaman yang nilainya kecil bisa saja dilakukan. Namun, langkah itu dapat menimbulkan moral hazard, debitur menjadi menggampangkan untuk tidak melunasi kewajibannya.

Oleh karena itu, upaya tersebut perlu disertai perjanjian dan pembuktian dari debitur. Debitur harus menunjukkan kemampuan serta berkomitmen memenuhi kewajibannya ke depannya.

Selain itu, penghapusan SLIK OJK harus ada regulasi dari pemerintah. Masalahnya, data di SLIK OJK telah dihapus tetapi tidak di perbankan. Alhasil, perbankan sendiri tidak mau memberikan kredit kepada debitur.

"Kalau mau dihapus adalah harus ada regulasi, ya banknya harus diputihkan, tidak ada lagi data mereka hilang, begitu. Tidak punya kewajiban, gitu. Baru di OJK benar-benar gila, SLIK OJK-nya dihapus," imbuhnya.

Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK

Lalu, bagaimana kalau skor kredit sudah terlanjur buruk? Berikut ini cara membersihkan nama di SLIK OJK, dikutip dari situs resmi OJK.

1. Cek Nama di SLIK OJK

Periksa kalau debitur masih punya tanggungan yang belum dibayar kepada pemberi layanan pinjaman. Debitur dapat mengecek nama melalui situs iDebku milik OJK di idebku.ojk.go.id.

2. Melunasi Tunggakan Kredit

Jika masih punya tanggungan, debitur perlu membayar utang sampai lunas. Namun, ada kalanya nama seseorang tercantum sebagai peminjam walau tidak pernah mengajukan kredit. Nasabah dapat melaporkan masalah itu kepada pihak pemberi kredit untuk mendapat konfirmasi dan penjelasan.

3. Terus Pantau Skor Kredit

Debitur yang sudah melunasi semua tunggakan cicilan harus konfirmasi ke OJK. Lalu, pantau perubahan data skor kredit di SLIK OJK. Jika belum ada perubahan data dalam kurun waktu 30 hari, debitur dapat mengajukan komplain ke pemberi pinjaman.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads