Kredit pemilikan rumah (KPR) adalah metode untuk membeli rumah dengan cara mencicil. Metode ini mengharuskan calon pembeli mengajukan kredit ke perbankan.
Namun, proses pengajuan KPR tidak selalu berjalan mulus. Sebagian masyarakat tidak mendapat persetujuan dari bank karena skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) buruk.
Untuk diketahui, SLIK OJK atau yang awalnya disebut BI Checking adalah sistem yang mendukung pengawasan dan penyediaan informasi di bidang keuangan dalam rangka meningkatkan disiplin industri finansial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbankan biasanya tidak menyetujui KPR bagi nasabah yang skor kreditnya buruk. Hal ini untuk mencegah pembayaran kredit macet atau terjadi tunggakan.
Lalu, bagaimana kalau skor kredit sudah terlanjur buruk? Berikut ini cara membersihkan nama di SLIK OJK.
Skor Kredit
Debitur sebelumnya harus paham dulu terkait skor kredit. Skor kredit adalah sistem penilaian perbankan atas kualitas kredit seseorang, dikutip dari situs resmi OJK. Berikut ini kriteria skor kredit dalam SLIK OJK.
Skor 1
Jika skor kredit 1, berarti debitur lancar dalam membayar kredit. Debitur selalu membayar pokok hutang dan/atau bunga tepat waktu. Lalu, perkembangan kredit juga baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Skor 2
Skor kredit 2 berarti debitur sedang dalam perhatian khusus. Angka ini menunjukkan debitur menunggak bayar pokok hutang dan/atau bunga selama 1-90 hari.
Skor 3
Selanjutnya skor 3 menandakan debitur kurang lancar dalam memenuhi kewajiban kredit. Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama 91-120 hari.
Skor 4
Debitur dengan skor 4 berarti diragukan kemampuan bayar kreditnya. Skor ini menunjukkan nasabah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama 121-180 hari.
Skor 5
Terakhir, skor 5 artinya pembayaran kredit debitur macet. Hal ini menandakan debitur telah menunggak pembayaran selama lebih dari 180 hari.
Skor kredit yang tergolong aman ada di kategori 1 dan maksimal kategori 2. Jika kategori mencapai 3 dan seterusnya, itu artinya skor debitur buruk.
Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK
Jika skor kredit jelek, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membersihkan nama di SLIK OJK. Berikut ini caranya.
1. Cek Nama di SLIK OJK
Pertama, periksa kalau debitur masih punya tanggungan yang belum dibayar kepada pemberi layanan pinjaman. Caranya dengan memeriksa nama yang digunakan ketika melakukan pinjaman.
Debitur dapat mengecek nama melalui situs iDebku milik OJK di idebku.ojk.go.id. Pengecekan harus dilakukan oleh debitur sendiri.
2. Melunasi Tunggakan Kredit
Jika masih punya tanggungan, debitur perlu membayar utang sampai lunas. Langkah ini untuk membersihkan nama di SLIK OJK.
Namun, ada kalanya nama seseorang tercantum sebagai peminjam walau tidak pernah mengajukan kredit. Hal ini kemungkinan terjadi karena kesalahan dalam pemberian kredit. Nasabah dapat melaporkan masalah itu kepada pihak pemberi kredit untuk mendapat konfirmasi dan penjelasan.
3. Terus Pantau Skor Kredit
Debitur yang sudah melunasi semua tunggakan cicilan harus konfirmasi ke OJK. Lalu, pantau perubahan data skor kredit di slik OJK.
Pembaruan data biasanya dilakukan maksimal 30 hari. Jika belum ada perubahan data, debitur dapat mengajukan komplain ke pemberi pinjaman.
Itulah informasi seputar skor kredit dan cara membersihkan nama di SLIK OJK. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































