Sertifikat tanah adalah dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan atas sebidang lahan. Namun, dokumen tersebut bisa dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Para oknum biasanya memalsukan sertifikat tanah dengan menduplikasi blanko dan lembar sertifikat. Hal ini dilakukan agar bisa menguasai bidang tanah dengan cara melawan hukum, menipu pembeli tanah, dan sengketa ahli waris.
Untuk itu, penting sekali bagi calon pembeli tanah memastikan keaslian sertifikat tanah, terutama sebelum beli lahan. Simak caranya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Inilah beberapa tips untuk mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis.
1. Watermark Kertas
Sertifikat tanah yang asli memakai kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN. Watermark itu akan terlihat saat diterawang. Berbeda halnya dengan sertifikat tanah palsu tidak menggunakan watermark atau tidak dicetak dengan profesional.
2. Cap dan Tanda Tangan
Sertifikat tanah asli mempunyai cap resmi, tanda tangan pejabat berwenang asli, dan stempel resmi. Jika dokumennya palsu, ejaan penulisan salah, cap dan tanda tangan terlihat dipalsukan, dan tinta tulisan mudah luntur.
3. Sampul Sertifikat
Kemudian, sertifikat tanah asli sudah disertai sampul berwarna hijau. Sampul tersebut tertera tulisan 'Sertipikat Hak Atas Tanah' dan logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang jelas.
4. Peta dan Batas Tanah
Sertifikat tanah asli mempunyai peta lokasi dan batas tanah yang jelas dan sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, peta pada sertifikat tanah palsu kurang jelas, tidak akurat, dan berbeda dengan data sebenarnya.
5. Datang ke Kantor Pertanahan
Terakhir, Harison mengatakan masyarakat dapat mengecek keaslian sertifikat di kantor pertanahan. Jika menemukan adanya sertifikat palsu, masyarakat bisa melaporkan ke pihak kepolisian dengan delik tindak pidana penipuan.
"Ketika melakukan pengecekan dapat diverifikasi nomor hak atas tanah yang terdapat di sertipikat apakah terdaftar secara resmi atau tidak dan apakah data pemilik terverifikasi benar atau tidak," kata Harison kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)