Orang tua dapat memberikan tanah miliknya kepada sang anak. Setelah diberikan, tanah hibah itu perlu dibalik nama untuk mengalihkan hak kepemilikan sesuai legalitas.
Balik nama sertifikat tanah penting untuk mencegah sengketa kepemilikan. Penerima hibah bisa mengajukan balik nama dokumen, lalu menaikkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Bagaimana cara mengubah status tanah hibah dari orang tua menjadi SHM serta balik nama sendiri? Berikut ini penjelasannya menurut tim detik's Advocate, dikutip dari catatan detikProperti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Balik Nama Tanah Hibah dari Orang Tua
Inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengubah status tanah hibah dari orang tua menjadi SHM.
1. Tanah dan Bangunan Sudah Berstatus SHM
Tanah dan bangunan yang sudah berstatus SHM bisa langsung dilakukan balik nama sertifikat tanah. Hal ini memungkinkan bila anak mengantongi akta hibah dari orang tua. Berikut ini beberapa syarat sebagai berikut.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Akta hibah dari PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta.
Selain itu, pemohon perlu mengisi sejumlah keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Kumpulkan semua dokumen dan serahkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen.
Setelah semua proses selesai, pemohon perlu membayar biaya pendaftaran. Proses pengalihan hak tanah hibah bisa memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
2. Tanah dan Bangunan Berstatus HGB atau di Bawahnya
Kalau tanah dan bangunan masih berstatus HGB atau di bawahnya, berikut ini cara balik nama. Prosesnya adalah balik nama sertifikat sebelum menaikkan statusnya menjadi SHM.
Dilansir situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pemohon, yaitu:
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa apabila diperlukan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sertifikat HGB
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari
- HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.
Selain itu, pemohon juga perlu mengisi sejumlah keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Tips Hibahkan Tanah ke Anak
Inilah beberapa hal yang perlu orang tua perhatikan ketika menghibahkan tanah ke anak.
- Pastikan pihak yang namanya yang tertera pada sertifikat masih hidup untuk bisa hibahkan tanah. Soalnya, jika sudah meninggal maka pemberian tanah tergolong waris.
- Pastikan status tanah clean and clear. Status tanah dapat dikatakan clean and clear jika tidak ada hak tanggungan, blokir, sita, dan kasus.
- Pajak penghasilan (PPh) bisa nihil dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Sedangkan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap harus dibayar tergantung kebijakan daerah.
- Lakukan penandatanganan akta hibah di depan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanda tangan dilakukan oleh orang tua sebagai pemberi hibah dan anak sebagai penerima. Bisa juga ditambahkan persetujuan saudara kandung.
Jika sudah ditandatangani, kini tinggal mengajukan balik nama ke BPN setempat agar nama sertifikat yang semula milik orang tua bisa berubah menjadi nama anaknya.
Itulah informasi seputar tanah hibah. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)