Pemilik rumah harus mengantongi surat untuk membuktikan hak atas propertinya. Saat seseorang membeli rumah, dia perlu segera balik nama sertifikat untuk mengalihkan kepemilikan aset tersebut.
Sertifikat ini berisi nama dan data diri pemilik rumah. Pemilik lama tak akan bisa mengambil kembali rumah tersebut tanpa persetujuan pemilik yang tercantum pada sertifikat.
Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat rumah? Simak penjelasannya berikut ini dikutip dari arsip berita detikProperti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah
Inilah beberapa hal yang perlu diketahui untuk balik nama sertifikat rumah.
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
- Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk balik nama sertifikat tanah yang ada rumah tersebut. Persyaratan dokumen tersebut akan diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli atau kuasanya
- Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya. Nantinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Jika merasa kesulitan dalam proses balik nama sertifikat rumah, pemohon dapat menggunakan jasa notaris. Hal ini tentu ada biaya tambahan.
Jangka Waktu Balik Nama Sertifikat Rumah
Biasanya proses balik nama sertifikat rumah memakan waktu sekitar 14 hari hingga 3 bulan. Setelah memenuhi syarat dan proses balik nama, BPN akan mencoret nama pemilik lama dan menggantinya dengan yang baru di buku dan sertifikat tanah. Pihak yang menerbitkan sertifikat adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Dikutip dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penjual. Biaya ini dapat diurus sendiri atau oleh pengembang.
Besaran biaya balik nama sertifikat bisa berbeda-beda untuk setiap rumah. Namun, BBN biasanya sekitar 2% dari nilai transaksi. Biaya balik nama sertifikat rumah bisa dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumah tersebut.
Berikut rumus dan cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah.
Biaya balik nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
Misalnya ada tanah seluas 100 m2 dan harga tanah tersebut Rp 1 juta/m2, maka biaya administrasi yang akan dikenakan adalah:
Rp 1.000.000 x 100 (m2) / 1.000 = Rp 100.000.
Perlu diketahui, nominal di atas itu hanya biaya balik nama sertifikatnya saja. Masih ada biaya lainnya dalam proses pengurusan balik nama sertifikat ini, di antaranya:
- Biaya penerbitan Akta Jual Beli (umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi).
- Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biasanya berkisar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
- Biaya pengecekan sertifikat tanah (Biasanya sebesar Rp 50.000 per sertifikat).
Itulah informasi seputar cara balik nama sertifikat rumah. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)