Kepemilikan atas sebidang tanah umumnya dibuktikan dengan sertifikat yang mencantumkan nama pemiliknya. Properti itu bisa saja dialihkan haknya ke orang lain dengan cara balik nama sertifikat tanah.
Akan tetapi, sebagian masyarakat masih suka menunda balik nama sertifikat tanah. Padahal, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, balik nama sertifikat tanah adalah proses untuk membuat hak atas tanah terdaftar atas nama pemilik baru. Hal ini dapat dilakukan ketika tanah melalui proses jual beli, waris, hibah, atau transaksi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa pernah mengatakan tanah harus segera dibalik nama setelah jual beli. Langkah tersebut guna mencegah kasus yang mempersulit pembeli nantinya.
"Kalau kita hanya jual beli, kita hanya megang sertifikat kan, ibaratnya kita tuh tidak punya legalitasnya. Harus segera dibalik nama untuk kepastian legalitas tanah atau bangunan yang dibeli," ujar Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Apa saja risiko kalau tidak segera balik nama sertifikat tanah? Berikut ini penjelasannya.
Risiko Menunda Balik Nama Sertifikat Tanah
Inilah masalah yang bisa muncul jika tidak cepat-cepat balik nama tanah.
1. Disalahgunakan Orang Lain
Sertifikat tanah yang belum dibalik nama bisa dimanfaatkan oleh orang lain, misalnya penjual atau mafia tanah. Penjual dapat menerbitkan kembali sertifikat baru dan menjual tanah yang sama kepada orang lain.
"Apabila tiba-tiba penjualnya, istilahnya curang, penjualnya tahu pembelinya belum balik nama. Dia ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), dia bilang sertifikat saya hilang, dimunculkan sertifikat baru, bisa menjadi sertifikat ganda," ucapnya.
2. Pemilik Lama Meninggal Dunia
Kemudian, pemilik lama juga bisa saja meninggal dunia sebelum sempat balik nama tanahnya ke pemilik baru. Kondisi seperti ini menghambat pemilik baru yang ingin mengurus pengalihan hak tanah.
Proses balik nama menjadi lebih panjang karena pembeli harus mengurus dengan ahli waris. Persoalan bakal semakin rumit kalau para ahli waris terpencar, enggan melepaskan tanah, bahkan meminta tambahan biaya atas tanah.
"Jangan sampai ada kasus penjualnya meninggal, lebih susah lagi (mengurus balik nama tanah). Karena kan belum tentu ahli waris ini kooperatif, belum tentu ahli waris ini gampang ditemui aja tuh," katanya.
3. Pemilik Lama Menghilang
Pembeli bisa kehilangan komunikasi dengan penjual tanah setelah jangka waktu lama. Lokasi penjual tidak diketahui, sehingga menyulitkan pembeli yang ingin balik nama sertifikat tanah.
"Penjualnya tiba-tiba pindah kota atau pindah luar negeri tidak bisa terdeteksi gitu kan, itu juga akan sulit lagi ke depannya," tutur Fitri.
Itulah akibat dari menunda balik nama sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)