Aset tanah yang sangat berharga bisa diberikan antar individu, termasuk orang tua kepada anak. Untuk bisa memberikan tanah, pemilik tanah perlu menghibahkan tanah melalui proses administratif.
Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan akta hibah untuk memastikan legalitas properti yang diberikan.
Menurut pasal 1666 KUHPerdata, hibah adalah persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana cara orang tua menghibahkan tanah ke anak? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Orang Tua Hibah Tanah untuk Anak
Inilah tata cara hibah tanah dari orang tua kepada anak.
1. Cek Nama di Sertifikat
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II, Ni Putu Nena BP Rachmadi menjelaskan pemilik tanah yang namanya tertera dalam sertifikat harus berstatus hidup. Apabila pemilik sudah meninggal, pemberian tanah melalui proses waris.
"Kalau misalnya memang masih tercatat atas nama orang tua dan orang tuanya statusnya masih hidup, maka hibah itu bisa dilaksanakan. Tapi kalau misalnya nama di sertifikat itu adalah nama almarhum dari orang tua, maka nggak bisa lagi ditempuh dengan cara hibah," ujar Nena dikutip dari video Instagram @nena.ngobrolhukum. detikcom sudah mendapat izin untuk mengutip video tersebut.
2. Pastikan Status Sertifikat
Kemudian, pemberi tanah dapat memastikan status sertifikat clean and clear. Hal itu berarti tanah tidak ada hak tanggungan, blokir, sita, maupun kasus.
3. Bayar Pajak
Selanjutnya, selesaikan kewajiban bayar pajak. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) harus dibayar tergantung kebijakan daerah. Namun, pajak penghasilan (PPh) bisa nihil dengan mengajukan surat keterangan bebas (SKB).
"Ada di beberapa daerah yang tidak memberikan diskon atas BPHTB hibah dari orang tua ke anak jadi besarnya tetap 5 persen. Ada juga yang memberikan diskon, ada yang bisa diskon 50 persen," katanya.
4. Tanda Tangan Akta Hibah
Selanjutnya, tanda tangan dilakukan oleh orang tua sebagai pemberi hibah dan anak sebagai penerima. Tanda tangan akta hibah dilakukan depan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT). Persetujuan saudara kandung juga boleh ditambahkan.
5. Balik Nama
Langkah selanjutnya adalah mengajukan balik namanya ke Badan Pertanahan Nasional setempat. Proses ini untuk mengubah nama sertifikat dari atas nama orang tua menjadi nama anak.
Itulah cara orang tua hibahkan tanah untuk anak. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)