Begini Tata Cara Orang Tua Hibahkan Tanah untuk Anak

Begini Tata Cara Orang Tua Hibahkan Tanah untuk Anak

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 27 Mei 2025 08:45 WIB
Business Signing a Contract Buy - sell house.
Tata Cara Hibah Tanah Foto: Getty Images/Urupong
Jakarta -

Aset tanah yang sangat berharga bisa diberikan antar individu, termasuk orang tua kepada anak. Untuk bisa memberikan tanah, pemilik tanah perlu menghibahkan tanah melalui proses administratif.

Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan akta hibah untuk memastikan legalitas properti yang diberikan.

Menurut pasal 1666 KUHPerdata, hibah adalah persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana cara orang tua menghibahkan tanah ke anak? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Orang Tua Hibah Tanah untuk Anak

Inilah tata cara hibah tanah dari orang tua kepada anak.

ADVERTISEMENT

1. Cek Nama di Sertifikat

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II, Ni Putu Nena BP Rachmadi menjelaskan pemilik tanah yang namanya tertera dalam sertifikat harus berstatus hidup. Apabila pemilik sudah meninggal, pemberian tanah melalui proses waris.

"Kalau misalnya memang masih tercatat atas nama orang tua dan orang tuanya statusnya masih hidup, maka hibah itu bisa dilaksanakan. Tapi kalau misalnya nama di sertifikat itu adalah nama almarhum dari orang tua, maka nggak bisa lagi ditempuh dengan cara hibah," ujar Nena dikutip dari video Instagram @nena.ngobrolhukum. detikcom sudah mendapat izin untuk mengutip video tersebut.

2. Pastikan Status Sertifikat

Kemudian, pemberi tanah dapat memastikan status sertifikat clean and clear. Hal itu berarti tanah tidak ada hak tanggungan, blokir, sita, maupun kasus.

3. Bayar Pajak

Selanjutnya, selesaikan kewajiban bayar pajak. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) harus dibayar tergantung kebijakan daerah. Namun, pajak penghasilan (PPh) bisa nihil dengan mengajukan surat keterangan bebas (SKB).

"Ada di beberapa daerah yang tidak memberikan diskon atas BPHTB hibah dari orang tua ke anak jadi besarnya tetap 5 persen. Ada juga yang memberikan diskon, ada yang bisa diskon 50 persen," katanya.

4. Tanda Tangan Akta Hibah

Selanjutnya, tanda tangan dilakukan oleh orang tua sebagai pemberi hibah dan anak sebagai penerima. Tanda tangan akta hibah dilakukan depan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT). Persetujuan saudara kandung juga boleh ditambahkan.

5. Balik Nama

Langkah selanjutnya adalah mengajukan balik namanya ke Badan Pertanahan Nasional setempat. Proses ini untuk mengubah nama sertifikat dari atas nama orang tua menjadi nama anak.

Itulah cara orang tua hibahkan tanah untuk anak. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads