×
Ad

Bakar Sampah Berujung Konflik di Depok, Ini Aturan-Cara Lapornya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 14 Okt 2026 06:10 WIB
Foto: Warga klaster dan warga RT Tapos, Kota Depok berselisih karena masalah pembakaran sampah. Hingga warga RT mendirikan tembok untuk menutup akses warga perumahan. (dok Istimewa)
Jakarta -

Membakar sampah di lingkungan rumah dapat menimbulkan berbagai kerugian. Salah satunya adalah memicu konflik dengan warga sekitar, seperti yang sempat terjadi di Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat.

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan perselisihan antara warga sebuah klaster dan warga RT. Perselisihan itu bermula dari warga klaster yang protes soal pembakaran sampah yang dilakukan warga RT.

Warga RT yang tak terima dengan protes warga klaster itu pun memblokir akses ke klaster. Mereka membangun pagar tembok.

Dilansir dari detikNews, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan kasus ini awalnya dipicu perselisihan antara warga RT 7 berinisial S dan warga Perumahan Zenitparc Cimanggis berinisial A terkait asap pembakaran sampah.

"Penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut," ujar AKP Hendra, Selasa (13/10).

Pihak kepolisian sudah melakukan mediasi beberapa kali. Kedua pihak itu pun akhirnya berdamai dan pagar dibuka.

Aturan Bakar Sampah di Sekitar Rumah

Perselisihan warga mengenai aksi pembakaran sampah di lingkungan rumah kerap terjadi. Lantas, bolehkah warga membakar sendiri sampah di lingkungan rumah?

Dikutip dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, Selasa (13/10/2026), setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan lebih lanjut terkait sanksinya pun tertuang di peraturan daerah kabupaten/kota.

Sebagai contoh di Kota Depok, larangan pembakaran sampah disebutkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025. Pelakunya dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, atau pembinaan.

Bagi pihak yang mengelola sampah dengan cara yang berpotensi menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan, bisa dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 juta.

Cara Laporkan Tetangga yang Bakar Sampah

Lalu, bagaimana kalau ada tetangga yang membakar sampah di sekitar rumah?

Dari catatan detikProperti, warga yang merasa terganggu dengan pembakaran sampah bisa melapor ke dinas lingkungan hidup setempat melalui akun media sosial resmi. Kirim lokasi kejadian beserta foto bukti aktivitas bakar sampah.

Nantinya, akan ada petugas dari kelurahan dan Ketua RT yang datang memberikan edukasi soal pembakaran sampah kepada pelaku.

Cara Kelola Sampah di Rumah

Warga perlu setop kebiasaan membakar sampah karena mengganggu lingkungan sekitar dan melanggar peraturan. Lebih baik warga beralih ke pengelolaan sampah benar seperti berikut ini, dikutip dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang.

  • Pisahkan antara sampah organik dan anorganik. Sampah organik bisa dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik diserahkan ke bank sampah.
  • Kurangi penggunaan barang sekali pakai. Bawa tas belanja, botol minum isi ulang, dan wadah makanan saat keluar rumah.
  • Pakai jasa pengangkut sampah yang disediakan pemerintah.
  • Jual sampah bernilai ekonomi ke bank sampah.




(dhw/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork