Berkaca dari Kasus di Depok, Ini Cara Lapor Kalau Ada Tetangga Bakar Sampah

Berkaca dari Kasus di Depok, Ini Cara Lapor Kalau Ada Tetangga Bakar Sampah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 13 Okt 2026 15:48 WIB
Perilaku warga yang membakar sampah sembarangan masih sering ditemukan di sekitar kita. Dampaknya, bisa membuat orang lain menderita ISPA.
Ilustrasi pembakaran sampah. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Di lingkungan perumahan saat ini masih banyak ditemukan warga yang membakar sampah. Padahal, aksi tersebut jelas-jelas bisa mengganggu kenyamanan warga yang lain.

Membakar sampah pun sudah diatur dalam undang-undang. Namun, banyak warga yang tak tahu dan masih ngotot membakar sampah di lingkungan rumah sehingga memicu konflik dengan tetangga.

Apa yang harus dilakukan bila kita menghadapi situasi seperti ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, Selasa (13/10/2026), setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pelakunya bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah kabupaten/kota setempat.

Di samping itu, membakar sampah itu berdampak buruk karena asapnya bisa masuk ke rumah tetangga sampai mencemari udara. Akibatnya, penghuni rumah itu dapat terganggu kesehatan dan kenyamanannya.

ADVERTISEMENT

Pembakaran sampah pun berpotensi menimbulkan konflik antarwarga, seperti yang terjadi di Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat. Ada warga RT yang membakar sampah di kebun sampai asapnya masuk ke area klaster.

Dari catatan detikProperti, warga yang merasa terganggu dengan pembakaran sampah bisa melapor ke dinas lingkungan hidup setempat melalui akun media sosial resmi. Kirim lokasi kejadian beserta foto bukti aktivitas bakar sampah.

Nantinya, akan ada petugas dari kelurahan dan Ketua RT yang datang memberikan edukasi soal pembakaran sampah kepada pelaku.

Contohnya untuk warga DKI Jakarta, bisa cek tautan 'Laporkan Pembakaran Sampah Sekarang!' di bio Instagram @dinashdki. Pelapor dapat mengadu dengan melengkapi formulir pengaduan pembakaran sampah tersebut.

Berikut ini informasi yang perlu dilengkapi di formulir tersebut.

1. Nama Lengkap Pengadu

Isi nama lengkap saat melaporkan tetangga bakar sampah. Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya dan tidak akan disebarluaskan.

2. Nomor Kontak

Tulis nomor kontak supaya petugas dapat menghubungi jika diperlukan klarifikasi.

3. Akun Instagram

Sebagai tambahan, pengadu bisa menulis akun instagram untuk dihubungi buat klarifikasi.

4. Tanggal Kejadian

Kemudian, masukkan tanggal kejadian pada kalender beserta jam kejadian pembakaran.

5. Lokasi Kejadian

Tulis alamat lengkap atau lokasi kejadian yang mudah dikenali. Pengadu juga bisa menuliskan lokasi titik terdekat kejadian.

6. Deskripsi Kejadian

Selanjutnya, pengadu perlu menceritakan secara singkat apa yang terjadi, kapan waktu kejadian, dan apa saja yang dilihat.

7. Unggah Bukti Foto Kejadian

Pastikan untuk mendokumentasikan kejadian sebagai bukti. Unggah 1-3 foto yang jelas menunjukkan aktivitas pembakaran sampah.

8. Intensitas Kejadian

Sertakan sesering apa melihat kejadian pembakaran sampah.

9. Catatan Tambahan

Pengadu bisa memberikan informasi tambahan jika ada. Misalkan siapa pelaku dan apa dampaknya ke warga sekitar.

Itulah cara melaporkan warga yang membakar sampah.

Sebelumnya diberitakan detikNews, warga RT 7 membakar sampah di kebun sampai asapnya menyebar ke area Perumahan Zenitparc Cimanggis di Jatijajar, Tapos, Kota, Depok, Jawa Barat. Penghuni klaster itu pun merasa terganggu dengan asap dan melakukan protes.

Perselisihan bertambah panjang saat pihak warga RT mendirikan tembok untuk menutup akses jalan bagi warga klaster.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan kasus ini awalnya dipicu perselisihan antara warga RT 7 berinisial S dan warga Perumahan Zenitparc Cimanggis berinisial A terkait asap pembakaran sampah.

"Penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut," ujar AKP Hendra, Selasa (13/10).

Pihak kepolisian melakukan mediasi beberapa kali untuk mendamaikan kedua pihak warga. Kedua pihak itu akhirnya berdamai dan pagar telah dibuka.

"Sudah selesai mediasi semalam dan diselesaikan damai. Sudah dibuka kembali (pagarnya)," ungkapnya.



(dhw/zlf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads