Di lingkungan perumahan saat ini masih banyak ditemukan warga yang membakar sampah. Padahal, aksi tersebut jelas-jelas bisa mengganggu kenyamanan warga yang lain.
Membakar sampah pun sudah diatur dalam undang-undang. Namun, banyak warga yang tak tahu dan masih ngotot membakar sampah di lingkungan rumah sehingga memicu konflik dengan tetangga.
Apa yang harus dilakukan bila kita menghadapi situasi seperti ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, Selasa (13/10/2026), setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pelakunya bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah kabupaten/kota setempat.
Di samping itu, membakar sampah itu berdampak buruk karena asapnya bisa masuk ke rumah tetangga sampai mencemari udara. Akibatnya, penghuni rumah itu dapat terganggu kesehatan dan kenyamanannya.
Pembakaran sampah pun berpotensi menimbulkan konflik antarwarga, seperti yang terjadi di Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat. Ada warga RT yang membakar sampah di kebun sampai asapnya masuk ke area klaster.
Dari catatan detikProperti, warga yang merasa terganggu dengan pembakaran sampah bisa melapor ke dinas lingkungan hidup setempat melalui akun media sosial resmi. Kirim lokasi kejadian beserta foto bukti aktivitas bakar sampah.
Nantinya, akan ada petugas dari kelurahan dan Ketua RT yang datang memberikan edukasi soal pembakaran sampah kepada pelaku.
Contohnya untuk warga DKI Jakarta, bisa cek tautan 'Laporkan Pembakaran Sampah Sekarang!' di bio Instagram @dinashdki. Pelapor dapat mengadu dengan melengkapi formulir pengaduan pembakaran sampah tersebut.
Berikut ini informasi yang perlu dilengkapi di formulir tersebut.
1. Nama Lengkap Pengadu
Isi nama lengkap saat melaporkan tetangga bakar sampah. Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya dan tidak akan disebarluaskan.
2. Nomor Kontak
Tulis nomor kontak supaya petugas dapat menghubungi jika diperlukan klarifikasi.
3. Akun Instagram
Sebagai tambahan, pengadu bisa menulis akun instagram untuk dihubungi buat klarifikasi.
4. Tanggal Kejadian
Kemudian, masukkan tanggal kejadian pada kalender beserta jam kejadian pembakaran.
5. Lokasi Kejadian
Tulis alamat lengkap atau lokasi kejadian yang mudah dikenali. Pengadu juga bisa menuliskan lokasi titik terdekat kejadian.
6. Deskripsi Kejadian
Selanjutnya, pengadu perlu menceritakan secara singkat apa yang terjadi, kapan waktu kejadian, dan apa saja yang dilihat.
7. Unggah Bukti Foto Kejadian
Pastikan untuk mendokumentasikan kejadian sebagai bukti. Unggah 1-3 foto yang jelas menunjukkan aktivitas pembakaran sampah.
8. Intensitas Kejadian
Sertakan sesering apa melihat kejadian pembakaran sampah.
9. Catatan Tambahan
Pengadu bisa memberikan informasi tambahan jika ada. Misalkan siapa pelaku dan apa dampaknya ke warga sekitar.
Itulah cara melaporkan warga yang membakar sampah.
Sebelumnya diberitakan detikNews, warga RT 7 membakar sampah di kebun sampai asapnya menyebar ke area Perumahan Zenitparc Cimanggis di Jatijajar, Tapos, Kota, Depok, Jawa Barat. Penghuni klaster itu pun merasa terganggu dengan asap dan melakukan protes.
Perselisihan bertambah panjang saat pihak warga RT mendirikan tembok untuk menutup akses jalan bagi warga klaster.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan kasus ini awalnya dipicu perselisihan antara warga RT 7 berinisial S dan warga Perumahan Zenitparc Cimanggis berinisial A terkait asap pembakaran sampah.
"Penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut," ujar AKP Hendra, Selasa (13/10).
Pihak kepolisian melakukan mediasi beberapa kali untuk mendamaikan kedua pihak warga. Kedua pihak itu akhirnya berdamai dan pagar telah dibuka.
"Sudah selesai mediasi semalam dan diselesaikan damai. Sudah dibuka kembali (pagarnya)," ungkapnya.
