Pemerintah sampai saat ini belum merealisasikan pembangunan rusun subsidi di Tanah Abang karena masih tersangkut sengketa lahan dengan pihak yang mengaku ahli waris yang dibantu Ketua Grib Jaya Rosaria de Marshall atau Hercules. Apa langkah pemerintah selanjutnya?
Hal tersebut dilaporkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) kepada Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo saat berkunjung ke kantor Kementerian PKP. Ara meminta bantuan BRAN untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut.
"Nah, lahan-lahan yang strategis cukup banyak yang dikuasai pihak ketiga, Pak. Kalau lahan-lahan yang di ujung-ujung banyak, tapi siapa yang mau tinggal di situ? Nah, jadi saya berharap betul-betul lahan-lahan negara ini benar-benar dikuasai oleh negara," ujanya kepada Dedi di Kantor Kementerian PKP, Selasa (13/10/2026).
Sementara itu, ketika ditanya oleh wartawan terkait penyelesaian kasus di Tanah Abang, Dedi mengatakan akan mempelajari kasus sengketa tersebut lebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Saya harus baca dulu, yang mapping tanah agrarianya," katanya.
Dedi menjelaskan, persoalan sengketa tanah sejatinya masuk kewenangan Kementerian ATR/BPN. Ruang lingkup BRAN, katanya, adalah menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural dan berdampak luas.
Sebagai informasi, pada April 2026, PT KAI hingga Badan Pertanahan Nasional digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang mau digunakan untuk membangun rusun di Tanah Abang. Gugatan dilayangkan oleh ahli waris bernama Sulaeman Effendi dengan bantuan dari Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya. Hal ini terdaftar pada Kamis (16/4) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Pada September 2026, Brigjen Pol Hendra Gunawan selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN mengatakan saat ini masih ada proses gugatan yang bergulir, seperti pengujian berkas dan penetapan status quo. Menurutnya, hal tersebut membuat proyek pembangunan terkendala.
"Untuk pembangunan dan mungkin nanti sementara belum bisa dilaksanakan," kata Hendra dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) terkait sengketa lahan Tanah Abang di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Namun masih ada teknis lain yang dapat dipertimbangkan untuk mempercepat pembangunan di lahan tersebut. Langkah ini perlu melibatkan beberapa stakeholder.
Simak Video "Video: KPK Endus Jejak Kejahatan Lampri di Jawa Timur"
(abr/zlf)