Pemerintah ingin membangun rumah susun (rusun) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di atas lahan milik PT KAI di Tanah Abang tetapi terkendala isu sengketa. Rencananya, lahan itu akan dibuat hunian sewa yang murah.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan rusun ini dibangun oleh pihak swasta, lalu akan diserahkan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero). Rusun tersebut tidak akan dijual, melainkan disewakan dengan harga terjangkau.
Untuk diketahui, pihak swasta yang akan membangun hunian di lahan PT KAI adalah PT Astra International Tbk. Sebanyak 1.000 unit rusun akan dibuat berukuran 35 meter persegi dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Astra diserahkan ke PT KAI, KAI nanti bentuknya adalah sewa jangka panjang, dengan itu itu sewa murah untuk masyarakat," kata Sri dalam pertemuan soal sengketa lahan Tanah Abang di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Rusun sewa ini hanya diperkenankan untuk segmen MBR. Salah satu masyarakat yang terutama disasar adalah masyarakat yang tinggal di bantaran rel kereta.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan aset negara berupa tanah itu bukan untuk dijual. Justru rusun sewa yang bakal dibangun itu, bangunannya menjadi milik negara.
Namun, dia menyayangkan rencana tersebut terhambat lantaran ada isu sengketa dengan masyarakat. Padahal, tanah tersebut sudah tercatat sebagai milik negara.
"Aset negara ini digunakan buat rakyat susahnya setengah mati," ucapnya.
Menurutnya proses pengurusan bisa berlangsung berbulan-bulan kalau dihadapkan. Oleh karena itu, ia akan menyiapkan terobosan lewat Undang-undang Perumahan.
Di sisi lain, Brigjen Pol Hendra Gunawan selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN mengatakan saat ini masih ada proses gugatan yang bergulir, seperti pengujian berkas dan penetapan status quo. Menurutnya, hal tersebut membuat proyek pembangunan terkendala.
"Untuk pembangunan dan mungkin nanti sementara belum bisa dilaksanakan," kata Hendra.
Namun, ia menyebut masih ada teknis lain yang dapat dipertimbangkan untuk mempercepat pembangunan di lahan tersebut. Langkah ini perlu melibatkan beberapa stakeholder.
Sebelumnya diberitakan, lahan di Tanah Abang akan dipakai untuk pembangunan 1.000 unit rusun subsidi. Akan tetapi, lahan itu masih dalam sengketa.
Pihak yang mengaku ahli waris tanah tersebut menggugat sejumlah kementerian/lembaga negara yang mengklaim tanah tersebut milik negara. Kementerian/lembaga yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Gugatan dilayangkan oleh ahli waris bernama Sulaeman Effendi dengan bantuan dari Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya. Hal ini terdaftar pada Kamis (16/4) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Dalam kesempatan lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) juga sudah menyatakan lahan itu tetap akan dibangun rusun meski ada gugatan. Sebab, berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, lahan di Tanah Abang itu adalah aset negara.
"(Astra akan tetap bangun rusun di Tanah Abang?) Ya," jawab Ara singkat kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
