Memiliki rumah yang layak huni sangat dibutuhkan oleh semua orang. Sayangnya, masih ada masyarakat yang belum punya rumah layak huni.
Salah satunya seperti yang ada di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, di daerah Tanah Abang ada sebuah rumah ukuran 3x4 meter yang dihuni oleh 15 orang.
"Bahkan ada beberapa hunian, satu rumah 3x4 yang menghuni sampai dengan 15 orang dan tidurnya 3 shift," katanya usai acara Peluncuran Konsep Desain Transformasi Blok M Fase Ultimate, di Hall Blok M Hub, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Memangnya, berapa luas rumah yang dibutuhkan untuk bisa disebut layak huni?
Berdasarkan Buku Saku Rumah Layak Huni yang diterbitkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), rumah layak huni merupakan rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas bangunan, serta kesehatan penghuni di dalamnya. Maka dari itu diperlukan perencanaan dan perancangan saat membangun rumah agar layak huni.
Salah satu indikator utama rumah layak huni agar nyaman dan kesehatan penghuni terjamin adalah luas bangunannya. Luas minimum ini memperhitungkan kebutuhan ruang gerak, sirkulasi udara, serta fungsi dasar ruang seperti tidur, makan, dan beraktivitas.
Menurut standar teknis dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasaran Wilayah (Kepmen Kimpraswil) nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, batas minimum luas hunian yang layak adalah 7,2 meter persegi per orang.
Sementara itu, ukuran 9 meter persegi per orang merupakan standar ideal yang disarankan, dengan perhitungan ketinggian rata-rata langit-langit adalah 2,8 meter. Perbedaan batas luas minimum 7,2 meter persegi dan 9 meter persegi ini terletak pada tingkat kelayakan ruang.
Jika mengikuti standar minimal luas minimum per orang 7,2 meter, maka ruangan sebesar 3x4 meter atau 12 meter persegi hanya bisa dihuni oleh 1 orang saja. Apabila dalam sebuah rumah dihuni 15 orang, maka luas bangunannya minimal 108 meter persegi.
Sebagai informasi, Pramono berencana untuk merevitalisasi kawasan kumuh di Tanah Abang, seperti di area Kebon Kacang, Kebun Melati, dan Kampung Bali. Nantinya, Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang akan bertanggung jawab dalam pembenahan tersebut. Sementara itu, untuk anggarannya akan menggunakan dari APBD hingga CSR.
(abr/das)