Aturan Baru Program Bedah Rumah Terbit, Ini Kriteria Penerimanya!

Aturan Baru Program Bedah Rumah Terbit, Ini Kriteria Penerimanya!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 06 Agu 2026 14:41 WIB
Warga bernama Rukmini berfoto di depan rumahnya yang akan direnovasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Palmeriam, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Program tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Rumah yang Akan Disulap BSPS Jadi Layak Huni Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Aturan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah resmi diterbitkan sebagai pedoman baru. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang bedah rumah.

Peraturan itu sudah ditetapkan pada 28 Juli 2026 lalu oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara). Lalu, aturan itu sudah berlaku sejak diundangkan pada 29 Juli 2026.

Dikutip dari permen tersebut, peraturan baru dibuat untuk memudahkan dan mempercepat proses pemberian bantuan bedah rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan begitu, masyarakat bisa memiliki rumah yang layak huni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu hal yang dibahas dalam permen ini adalah kriteria penerima bantuan. Program bedah rumah terbagi menjadi dua kegiatan, yaitu renovasi dan pembangunan baru. Keduanya memiliki kriteria penerima tersendiri.

Untuk renovasi, penerima harus memiliki atau menempati satu-satunya rumah tak layak huni. Status kepemilikan tanahnya juga harus jelas dan tak bersengketa.

ADVERTISEMENT

Pemilik rumah itu memiliki tingkat kesejahteraan pada rentang desil 1 sampai dengan desil 4 dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) terkini atau penghasilan paling tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Terakhir, penerima belum pernah menerima bantuan bedah rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi MBR.

Nah, renovasi ini bermaksud untuk membuat rumah menjadi layak huni. Adapun rumah layak huni itu memenuhi standar keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.

Sementara buat kegiatan bangun ulang, syaratnya adalah penerima bantuan belum memiliki rumah atau rumah rusak total. Penerima itu juga belum pernah menerima bantuan bedah rumah atau bantuan pemerintah lain untuk bidang perumahan.

Namun penerima itu harus termasuk golongan desil 1 sampai desil 4 menurut DTSEN atau penghasilan paling tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Saksikan Live DetikSore :

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads