Rumah 3x4 Meter di Tanah Abang Dihuni 15 Orang, Berapa Idealnya?

Rumah 3x4 Meter di Tanah Abang Dihuni 15 Orang, Berapa Idealnya?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 07 Okt 2026 20:03 WIB
House symbol with location pin icon on earth and green grass in real estate sale or property investment concept, Buying new home for family - 3d illustration of big advertising sign.
Foto: Getty Images/Puttachat Kumkrong
Jakarta -

Memiliki rumah yang layak huni sangat dibutuhkan oleh semua orang. Sayangnya, masih ada masyarakat yang belum punya rumah layak huni.

Salah satunya seperti yang ada di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, di daerah Tanah Abang ada sebuah rumah ukuran 3x4 meter yang dihuni oleh 15 orang.

"Bahkan ada beberapa hunian, satu rumah 3x4 yang menghuni sampai dengan 15 orang dan tidurnya 3 shift," katanya usai acara Peluncuran Konsep Desain Transformasi Blok M Fase Ultimate, di Hall Blok M Hub, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memangnya, berapa luas rumah yang dibutuhkan untuk bisa disebut layak huni?

Berdasarkan Buku Saku Rumah Layak Huni yang diterbitkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), rumah layak huni merupakan rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas bangunan, serta kesehatan penghuni di dalamnya. Maka dari itu diperlukan perencanaan dan perancangan saat membangun rumah agar layak huni.

ADVERTISEMENT

Salah satu indikator utama rumah layak huni agar nyaman dan kesehatan penghuni terjamin adalah luas bangunannya. Luas minimum ini memperhitungkan kebutuhan ruang gerak, sirkulasi udara, serta fungsi dasar ruang seperti tidur, makan, dan beraktivitas.

Batas luas minimum hunian layak per orangBatas luas minimum hunian layak per orang Foto: Tangkapan Layar Buku Saku Rumah Layak Huni

Menurut standar teknis dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasaran Wilayah (Kepmen Kimpraswil) nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, batas minimum luas hunian yang layak adalah 7,2 meter persegi per orang.

Sementara itu, ukuran 9 meter persegi per orang merupakan standar ideal yang disarankan, dengan perhitungan ketinggian rata-rata langit-langit adalah 2,8 meter. Perbedaan batas luas minimum 7,2 meter persegi dan 9 meter persegi ini terletak pada tingkat kelayakan ruang.

Jika mengikuti standar minimal luas minimum per orang 7,2 meter, maka ruangan sebesar 3x4 meter atau 12 meter persegi hanya bisa dihuni oleh 1 orang saja. Apabila dalam sebuah rumah dihuni 15 orang, maka luas bangunannya minimal 108 meter persegi.

Sebagai informasi, Pramono berencana untuk merevitalisasi kawasan kumuh di Tanah Abang, seperti di area Kebon Kacang, Kebun Melati, dan Kampung Bali. Nantinya, Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang akan bertanggung jawab dalam pembenahan tersebut. Sementara itu, untuk anggarannya akan menggunakan dari APBD hingga CSR.

(abr/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads