Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mempertanyakan mekanisme, karakteristik, dan keamanan pemakaian genset standby biodiesel B50 untuk rumah vertikal. Sebelumnya, genset yang biasa dipakai di sana memakai bahan bakar solar murni.
P3RSI telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Surat tersebut diantar langsung oleh Ketua Umum DPP P3RSI Adjit Lauhatta bersama jajaran pengurus, anggota dari berbagai rumah susun, dan apartemen pada Selasa (29/9/2026).
Surat audiensi tersebut ditujukan agar diberikan ruang dialog dan memberikan kepastian regulasi bagi pengelola rumah susun, khususnya terkait genset yang memiliki rekomendasi teknis berbeda dari produsen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada banyak kekhawatiran dan pertanyaan mengenai pergantian bahan bakar ini dari P3RSI. Pertama soal apakah genset dengan biodiesel B50 tetap aman, andal, dan siap bekerja ketika listrik PLN padam. Sebab, B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis sawit dan 50 persen solar.
Ketua Umum DPP P3RSI Adjit Lauhatt menilai genset rumah susun berbeda dengan kendaraan atau mesin yang beroperasi setiap hari. Genset tersebut hanya bekerja ketika terjadi pemadaman atau saat dilakukan pengujian berkala sehingga bahan bakar yang berada di dalam tangki dapat tersimpan relatif lama.
"Persoalannya bukan sekadar apakah genset bisa hidup menggunakan B50. Yang lebih penting adalah apakah genset tetap aman, andal dan siap digunakan saat keadaan darurat," ujar Adjit dalam keterangannya, dikutip detikcom pada Kamis (1/10/2026).
"Kesulitan ini sudah kami sampaikan ke pihak Pertamina, namun Pertamina bersikukuh tidak mengijinkan lagi menggunakan solar murni, hingga akhir kami mendatangi kantor Menteri Bahlil untuk minta solusi terbaik," tambahnya.
Kedua, soal perawatannya. Adjit juga meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai pengelolaan B50 yang disimpan dalam tangki genset dalam jangka waktu lama.
Jika bahan bakar tidak cepat terpakai, pengelola dapat menghadapi kebutuhan pemeriksaan kualitas, perawatan tangki, penggantian filter hingga pengurasan atau penggantian bahan bakar sesuai rekomendasi teknis.
Baca juga: Babak Baru Polemik Apartemen LRT City |
Persoalan lain adalah perbedaan spesifikasi setiap mesin. Merek, tipe, tahun produksi, sistem injeksi, material tangki serta ketentuan produsen dapat berbeda.
"Harus dilihat rekomendasi produsennya. Kalau satu merek dan tipe boleh, belum tentu semua genset memiliki ketentuan teknis yang sama," kata Adjit.
Dia meminta aspek tersebut tidak diabaikan karena genset merupakan perangkat keselamatan dan cadangan listrik yang harus siap beroperasi sewaktu-waktu.
Ketiga, soal biaya karena penerapan bahan bakar baru dapat menuntut penyesuaian pola pemeliharaan, pemeriksaan kualitas bahan bakar, penggantian filter dan komponen tertentu, hingga kemungkinan penanganan khusus pada tangki penyimpanan.
Jika biaya pemeliharaan meningkat, P3RSI khawatir dampaknya pada akhirnya masuk ke biaya pengelolaan atau service charge yang dibayar penghuni.
"Tambahan biaya ini jangan sampai akhirnya seluruhnya dibebankan kepada penghuni melalui kenaikan service charge atau biaya pengelolaan," ujar Adjit.
P3RSI Tidak Menolak B50
P3RSI memahami B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor solar dan memperkuat ketahanan energi nasional. P3RSI bukan menolak penggunaan biodiesel B50, tetapi meminta kejelasan soal produk baru tersebut.
"P3RSI mendukung tujuan pemerintah memperkuat ketahanan energi. Yang kami minta adalah mekanisme yang sesuai dengan karakteristik genset standby atau emergency generator," tutur Adjit.
P3RSI juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme khusus atau pengecualian yang terukur bagi genset tertentu apabila secara teknis memang membutuhkan perlakuan berbeda. Dengan demikian, menurut P3RSI, dua kepentingan dapat berjalan bersamaan: target ketahanan energi nasional tetap tercapai, sementara keselamatan, keandalan genset, kesiapan menghadapi pemadaman listrik, perlindungan garansi mesin dan biaya penghuni tetap terjaga.
Ada pun, pemerintah telah menetapkan masa transisi ke genset biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026. Biodiesel B50 sendiri adalah campuran 50% FAME berbasis sawit dan 50% minyak solar. Pemakaian B50 telah didorong lintas sektor, mulai dari untuk kendaraan on-road, alat berat pertambangan, mesin kapal, kereta api, hingga genset industri.
Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026, yang diperkuat Permen ESDM No. 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
(aqi/aqi)
