Pemerintah Mau Jual Rumah Subsidi Bekas, Bagaimana Kualitasnya?

Pemerintah Mau Jual Rumah Subsidi Bekas, Bagaimana Kualitasnya?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 22 Sep 2026 14:36 WIB
Ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi Rumah Subsidi Foto: Getty Images/iStockphoto/Habib Farindra
Jakarta -

Pemerintah berencana menjual kembali rumah subsidi bekas kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rumah tersebut merupakan aset yang disita oleh bank karena pemilik lama mengalami gagal bayar kredit pemilikan rumah (KPR) atau tak ingin melanjutkan kredit.

Pertanyaannya, apakah rumah subsidi bekas layak untuk dijual kembal?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menekankan rumah subsidi bekas yang dimaksud tidak serta merta langsung dijual, akan ada proses perbaikan terlebih dahulu. Dia memastikan bahwa semua rumah subsidi yang dibiayai melalui fasilitasi likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) harus layak huni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti di-recondition (diperbaiki) kembali fisik asetnya, kemudian dijual lagi ke MBR baru dengan ID rumah yang baru. Itu akan mendukung (dan) mendorong juga realisasi penyaluran FLPP," ujar Heru kepada detikProperti, Selasa (22/9/2026).

Proses perbaikan itu akan dilakukan dan ditanggung biayanya oleh perbankan. Sebab, rumah tersebut merupakan aset bank. Setelah rumah diperbaiki menjadi lebih layak huni, BP Tapera baru bersedia menyalurkan subsidi.

ADVERTISEMENT

"Bank (yang perbaiki), kan asetnya bank," ucapnya.

Di samping itu Heru menjelaskan rumah subsidi dikembalikan ke bank bisa karena beberapa alasan. Salah satu penyebab utamanya adalah kredit macet atau NPL. Lalu, pemilik juga bisa saja berniat pindah rumah atau mengalami konflik keluarga sehingga tidak melanjutkan KPR.

Sebelumnya, Heru mengungkap pemerintah sedang menyiapkan peraturan melakukan daur ulang KPR subsidi. Menurut catatannya memang cukup banyak pemilik rumah subsidi yang gagal bayar dan akhirnya pihak bank meminta BP Tapera untuk disalurkan kembali.

"Ini recycle emang potensi ya karena itu kan rumah-rumah yang sebagian besar merupakan portfolio NPL dari bank, Pak (Menteri PKP). Yang sudah menjadi asetnya bank. Kemudian itu bank bermohon ke kami (agar rumah subsidi disalurkan kembali)," kata Heru dalam rapat evaluasi kinerja FLPP 2026 di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, BP Tapera berpotensi untuk membiayai MBR baru untuk rumah tersebut. Sistemnya, BP Tapera akan menerbitkan kode atau nomor identitas baru.

Wacana ini dinilai menarik karena rumah subsidi yang gagal bayar itu kebanyakan merupakan pengembangan lama sehingga lokasi yang cukup strategis.

(dhw/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads