Pemerintah berencana menyalurkan kembali rumah subsidi bekas melalui skema daur ulang kredit pemilikan rumah (KPR). Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebutkan ada sekitar 82 ribu rumah subsidi yang menjadi aset bank berpotensi dijual kembali ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"BTN juga sudah siap, ada potensi 82 ribuan itu yang bisa di-recycle (daur ulang KPR), kalau bisa terealisasi sampai akhir tahun ini bisa menambah capaian realisasi (rumah subsidi)," ucap Heru di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Sebagian besar rumah subsidi itu diambil kembali bank karena pemilik mengalami kredit macet atau non-performing loan (NPL). Ia pun menyebut perbankan memohon agar BP Tapera dapat menyalurkan lagi rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menambahkan rumah subsidi ini bakal melalui proses perbaikan sebelum dijual lagi.
Rumah tersebut dijual dengan harga rumah subsidi yang berlaku saat ini. Setelah disalurkan ke MBR, rumah itu akan mendapat kode identitas baru sehingga dapat menambah capaian realisasi.
"Harganya harga sekarang dong, kan ada proses untuk perbaikan tentunya kan. (Masyarakat) nggak mungkin mau kalau as it is (seadanya) gitu," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), H. Roberia mengatakan Kementerian PKP sedang menyiapkan peraturan menteri tentang wacana daur ulang KPR tersebut. Peraturan ini mengatur tentang penjualan kembali rumah subsidi yang kosong, baik akibat masalah gagal bayar hingga faktor alam.
"Kita akan segera mengeluarkan rancangan Peraturan Menteri (dengan) recycle (daur ulang KPR) untuk mempercepat juga rumah subsidi bagi rakyat," kata Roberia dalam rapat evaluasi kinerja dan strategi penyaluran FLPP 2026 di Kantor BP Tapera.
