Rumah Subsidi Bekas Mau Dijual Kembali, Harganya Bakal Lebih Murah?

Rumah Subsidi Bekas Mau Dijual Kembali, Harganya Bakal Lebih Murah?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 22 Sep 2026 18:38 WIB
ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi Rumah Subsidi Foto: Dok. BP Tapera
Jakarta -

Pemerintah akan menjual kembali rumah subsidi yang sudah disita oleh bank. Rumah itu bakal dijual kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang baru.

Dengan kondisi bangunan yang sempat dimiliki orang lain, lantas apakah rumah subsidi bekas ini akan dijual lebih murah?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan harga rumah subsidi bekas yang dimaksud tetap mengikuti harga rumah subsidi yang berlaku saat ini. Pemerintah sudah pernah membuat aturan harga maksimal rumah subsidi berdasarkan wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harganya (rumah subsidi bekas) tetap mengikuti regionalisasi FLPP. Kalau Jabodetabek Rp 185 juta. Kalau di luar Jabodetabek, (seperti) Jawa (dan) Sumatra Rp 166 juta. Tetap mengikuti itu harganya, mana harga tertingginya," kata Heru kepada detikProperti, Selasa (22/9/2026).

Ia menyebut rumah itu akan melalui proses perbaikan terlebih dahulu sebelum dijual. Dengan begitu, rumah subsidi ini dipastikan dalam kondisi layak huni.

ADVERTISEMENT

"Nanti di-recondition kembali fisik asetnya, kemudian dijual lagi ke MBR baru dengan ID rumah yang baru. Itu akan mendukung juga, mendorong juga realisasi penyaluran FLPP," katanya.

Proses maupun biaya perbaikan rumah subsidi bekas itu ditanggung oleh perbankan. Mengingat, rumah tersebut merupakan aset milik bank.

"Bank (yang perbaiki), kan asetnya bank," ucapnya.

Sebagai informasi, harga rumah subsidi saat ini masih sama seperti pada 2024. Batas maksimal harga rumah tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya.

  • Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecual Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) batasnya sebesar Rp 166 juta.
  • Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasnya sebesar Rp 182 juta.
  • Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) batasnya sebesar Rp 173 juta
  • Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu batasnya sebesar Rp 185 juta.
  • Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batasnya sebesar Rp 240 juta
(dhw/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads