Tak Semua Orang Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah, Ini Syarat Resminya

Tak Semua Orang Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah, Ini Syarat Resminya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 07 Agu 2026 06:04 WIB
Warga bernama Rukmini berfoto di depan rumahnya yang akan direnovasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Palmeriam, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Program tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Bedah Rumah Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang bedah rumah. Aturan ini menjadi pedoman baru pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah tidak layak huni.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menetapkan peraturan ini pada 28 Juli 2026 lalu. Aturan itu pun mulai berlaku sejak 29 Juli 2026.

Peraturan tersebut bermaksud memudahkan dan mempercepat proses pemberian bantuan bedah rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Alhasil, masyarakat bisa mempunyai rumah yang layak huni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Penerima Bantuan

Tak sembarang orang bisa mendapat bantuan bedah rumah ini. Ada beberapa syarat untuk menjadi penerima bantuan.

Program ini ditujukan bagi warga negara Indonesia yang merupakan seseorang yang berkeluarga, penyandang disabilitas, lansia, korban terdampak bencana, serta kelompok tingkat kesejahteraan pada desil 1 dan desil 2 data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).

ADVERTISEMENT

Adapun syarat lainnya berbeda untuk dua jenis kegiatan bedah rumah.

Syarat Penerima Bantuan Renovasi Rumah

Inilah syarat penerima bantuan renovasi rumah.

  • Memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni
  • Memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa
  • Tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai desil 4 DTSEN terkini atau penghasilan paling tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  • Belum pernah menerima bantuan bedah rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi MBR.

Syarat Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Baru

Di sisi lain, inilah syarat kalau membangun kembali rumah baru karena yang lama hancur. Pembangunan rumah baru sebagai pengganti rumah rusak total atau menuju rumah layak huni.

  • Belum memiliki rumah
  • Status kepemilikan tanah jelas, sesuai peruntukan kawasan.
  • Tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai dengan desil 4 DTSEN.
  • Belum pernah menerima bedah rumah atau nama lain bantuan pemerintah untuk program perumahan.

Prosedur Program Bedah Rumah

Masyarakat yang ingin mengikuti program bedah rumah ini perlu tahu prosedurnya, yakni sebagai berikut.

  1. Pengusulan calon penerima bantuan
  2. Verifikasi usulan
  3. Penyiapan masyarakat
  4. Identifikasi kebutuhan anggaran
  5. Penetapan penerima bantuan
  6. Pendanaan dan pencairan dana
  7. Pemesanan bahan bangunan
  8. Pekerjaan fisik
  9. Pelaporan

Itulah seputar aturan baru program bedah rumah. Semoga bermanfaat!

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads