Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mengikuti program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Program ini membantu masyarakat yang ingin memperbaiki rumah tidak layak huni.
Pemerintah akan memberikan sejumlah dana bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Lalu, dana tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar tukang.
Namun, seperti apa prosedurnya? Berikut ini penjelasannya berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pengusulan Calon Penerima Bantuan
Pengusulan calon penerima bantuan dilakukan melalui sistem elektronik berbasis digital pada situs resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hal itu disampaikan oleh pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, menteri/kepala lembaga, kepala daerah, tokoh Nasional/tokoh agama/tokoh adat/tokoh masyarakat, dan ketua organisasi kemasyarakatan.
Dalam pengusulan itu, perlu memuat jenis kegiatan bedah rumah, lokasi daerah, jumlah rumah, daftar calon penerima, dan nama pengusul.
2. Verifikasi Usulan
Selanjutnya, usulan akan diverifikasi untuk memeriksa kebenaran pengusulan berdasarkan data yang diunggah dalam sistem elektronik berbasis digital pada situs resmi Kementerian PKP.
3. Penyiapan Masyarakat
Calon penerima bantuan mendapat pendampingan atau difasilitasi oleh tim pendamping atau pegawai Kementerian PKP. Kegiatan musyawarah ini untuk memberdayakan calon penerima bantuan.
Penerima bantuan akan terbentuk menjadi kelompok untuk saling membantu serta dalam pelaksanaan identifikasi kebutuhan anggaran.
4. Identifikasi Kebutuhan Anggaran
Pada tahap identifikasi kebutuhan anggaran, ada kegiatan bimbingan teknis dan kegiatan pemeriksaan dan/atau penghitungan harga dan kuantitas bahan bangunan, teknik konstruksi bangunan, dan kualitas bangunan.
5. Penetapan Penerima Bantuan
Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian melalui pemeriksaan hasil verifikasi faktual dan hasil identifikasi kebutuhan anggaran. Calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria dan dinyatakan lulus verifikasi faktual akan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
6. Pendanaan dan Pencairan Dana
Dana bedah rumah akan ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara langsung dari kas negara ke rekening penerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencairan dana ini dilakukan dalam satu tahap.
Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah tukang bangunan.
7. Pemesanan Bahan Bangunan
Penerima bantuan memesan bahan bangunan melalui mekanisme pemilihan terbuka toko atau penyedia bahan bangunan atau yang dikenal sebagai tender rakyat. Mekanisme ini bertujuan memperoleh harga bahan bangunan yang lebih efisien bagi penerima bantuan.
Pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan melalui mekanisme tersebut harus dilaksanakan paling lambat lima hari kalender sejak dana bedah rumah cair.
8. Pekerjaan Fisik
Kegiatan bedah rumah dilakukan oleh tukang atau pekerja bangunan yang telah ditunjuk berdasarkan rencana anggaran biaya.
Penerima bantuan harus bekerja sama dan saling mengawasi progres pekerjaan fisik bedah rumah setiap anggota kelompok penerima bantuan. Kegiatan ini akan turut diawasi dan didampingi oleh tim pendamping atau pegawai kementerian.
9. Pelaporan
Penerima bantuan menyusun dan mengunggah laporan penggunaan dana bedah rumah ke dalam sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian PKP. Tahapan ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari kalender setelah progres pekerjaan fisik mencapai 100 persen.
Laporan ini digunakan sebagai dasar monitoring, evaluasi, dan peningkatan kinerja program.
Itulah tahapan dalam program bedah rumah.
(dhw/dhw)
