Mau Rumahnya Dibedah Pemerintah? Begini Prosedurnya

Mau Rumahnya Dibedah Pemerintah? Begini Prosedurnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 06 Agu 2026 18:34 WIB
Warga bernama Rukmini berfoto di depan rumahnya yang akan direnovasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Palmeriam, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Program tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Rumah yang akan dibedah. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mengikuti program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Program ini membantu masyarakat yang ingin memperbaiki rumah tidak layak huni.

Pemerintah akan memberikan sejumlah dana bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Lalu, dana tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar tukang.

Namun, seperti apa prosedurnya? Berikut ini penjelasannya berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pengusulan Calon Penerima Bantuan

Pengusulan calon penerima bantuan dilakukan melalui sistem elektronik berbasis digital pada situs resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hal itu disampaikan oleh pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, menteri/kepala lembaga, kepala daerah, tokoh Nasional/tokoh agama/tokoh adat/tokoh masyarakat, dan ketua organisasi kemasyarakatan.

Dalam pengusulan itu, perlu memuat jenis kegiatan bedah rumah, lokasi daerah, jumlah rumah, daftar calon penerima, dan nama pengusul.

ADVERTISEMENT

2. Verifikasi Usulan

Selanjutnya, usulan akan diverifikasi untuk memeriksa kebenaran pengusulan berdasarkan data yang diunggah dalam sistem elektronik berbasis digital pada situs resmi Kementerian PKP.

3. Penyiapan Masyarakat

Calon penerima bantuan mendapat pendampingan atau difasilitasi oleh tim pendamping atau pegawai Kementerian PKP. Kegiatan musyawarah ini untuk memberdayakan calon penerima bantuan.

Penerima bantuan akan terbentuk menjadi kelompok untuk saling membantu serta dalam pelaksanaan identifikasi kebutuhan anggaran.

4. Identifikasi Kebutuhan Anggaran

Pada tahap identifikasi kebutuhan anggaran, ada kegiatan bimbingan teknis dan kegiatan pemeriksaan dan/atau penghitungan harga dan kuantitas bahan bangunan, teknik konstruksi bangunan, dan kualitas bangunan.

5. Penetapan Penerima Bantuan

Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian melalui pemeriksaan hasil verifikasi faktual dan hasil identifikasi kebutuhan anggaran. Calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria dan dinyatakan lulus verifikasi faktual akan ditetapkan sebagai penerima bantuan.

6. Pendanaan dan Pencairan Dana

Dana bedah rumah akan ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara langsung dari kas negara ke rekening penerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencairan dana ini dilakukan dalam satu tahap.

Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah tukang bangunan.

7. Pemesanan Bahan Bangunan

Penerima bantuan memesan bahan bangunan melalui mekanisme pemilihan terbuka toko atau penyedia bahan bangunan atau yang dikenal sebagai tender rakyat. Mekanisme ini bertujuan memperoleh harga bahan bangunan yang lebih efisien bagi penerima bantuan.

Pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan melalui mekanisme tersebut harus dilaksanakan paling lambat lima hari kalender sejak dana bedah rumah cair.

8. Pekerjaan Fisik

Kegiatan bedah rumah dilakukan oleh tukang atau pekerja bangunan yang telah ditunjuk berdasarkan rencana anggaran biaya.
Penerima bantuan harus bekerja sama dan saling mengawasi progres pekerjaan fisik bedah rumah setiap anggota kelompok penerima bantuan. Kegiatan ini akan turut diawasi dan didampingi oleh tim pendamping atau pegawai kementerian.

9. Pelaporan

Penerima bantuan menyusun dan mengunggah laporan penggunaan dana bedah rumah ke dalam sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian PKP. Tahapan ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari kalender setelah progres pekerjaan fisik mencapai 100 persen.

Laporan ini digunakan sebagai dasar monitoring, evaluasi, dan peningkatan kinerja program.

Itulah tahapan dalam program bedah rumah.

(dhw/dhw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads