Cek Sekarang! Ini Syarat Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah

Cek Sekarang! Ini Syarat Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 06 Agu 2026 17:32 WIB
Warga bernama Rukmini berfoto di depan rumahnya yang akan direnovasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Palmeriam, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Program tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Rumah yang akan dibedah Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat penerima program bedah rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang bedah rumah. Peraturan itu merupakan aturan baru yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 Juli 2026.

Program ini ditujukan bagi warga negara Indonesia yang merupakan seseorang yang berkeluarga, penyandang disabilitas, lansia, korban terdampak bencana, serta kelompok tingkat kesejahteraan pada desil 1 dan desil 2 data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, program bedah rumah terbagi menjadi dua kegiatan, yakni renovasi dan pembangunan baru. Keduanya memiliki persyaratan yang berbeda. Berikut ini penjelasannya.

Syarat Penerima Bantuan Renovasi Rumah

Inilah syarat penerima bantuan renovasi rumah.

ADVERTISEMENT
  • Memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni
  • Memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa
  • Tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai desil 4 DTSEN terkini atau penghasilan paling
    tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  • Belum pernah menerima bantuan bedah rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi MBR.

Syarat Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Baru

Di sisi lain, inilah syarat kalau membangun kembali rumah baru karena yang lama hancur. Pembangunan rumah baru sebagai pengganti rumah rusak total atau menuju rumah layak huni.

  • Belum memiliki rumah
  • Status kepemilikan tanah jelas, sesuai peruntukan kawasan.
  • Tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai dengan
    desil 4 DTSEN.
  • Belum pernah menerima redah rumah atau nama lain bantuan pemerintah untuk program perumahan.

Inilah syarat penerima bantuan pembangunan rumah baru.

(dhw/dhw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads