Ada Acara Bagi-bagi Sertifikat Rumah Gratis di Cirebon, Prabowo Bakal Hadir

Ada Acara Bagi-bagi Sertifikat Rumah Gratis di Cirebon, Prabowo Bakal Hadir

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 04 Agu 2026 09:13 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Pemerintah akan menggelar acara penyerahan sertifikat tanah gratis untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Cirebon. Kegiatan itu dijadwalkan pada Senin (10/8) depan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan acara ini akan turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara).

"Hari Senin depan tanggal 10 (Agustus) diundang ke Cirebon ya, berangkat kita. Kita acara sama Presiden sama Pak Ara (Menteri PKP) juga yang penyerahan sertifikasi (rumah) MBR," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan target rumah MBR yang ingin disertifikasi tahun ini sebanyak 1 juta unit. Adapun realisasi program itu sudah mencapai penerbitan 124 ribu surat keputusan sertifikat. Lalu, 83.910 buku tanah juga sudah didaftarkan.

Selanjutnya, ia menargetkan penerbitan SK sertifikat bisa mencapai angka minimal 130 ribu pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah nanti pada minggu depan target kita minimal di angka 130 ribu (SK sertifikat) bisa. Ini 124 ribu (SK sertifikat), syukur-syukur bisa 150 ribu (SK sertifikat) seluruh Indonesia. Tahun ini kita sudah targetkan anggarkan 1 juta sertifikat gratis buat masyarakat berpenghasilan rendah," tuturnya.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN mencatatkan ada sekitar 8-11 juta rumah MBR yang belum bersertifikat. Angka ini masih harus diverifikasi kembali untuk memastikan para pemilik memenuhi syarat sebagai penerima sertifikat gratis.

Nusron menjelaskan pemilik rumah yang berhak mendapatkan sertifikat gratis masuk kategori MBR berdasarkan Peraturan Menteri PKP No. 5 tahun 2025. Pemilik membuktikan hal itu dengan menyerahkan bukti berupa slip gaji.

Kalau tak punya slip gaji, syaratnya pemilik rumah mesti masuk kategori Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemilik itu harus tergolong dalam desil 1-8.

Namun, pemerintah sedang memprioritaskan masyarakat yang pernah menerima bantuan bedah rumah dari tahun 2015-2024. Hal ini untuk mempercepat program sertifikasi rumah MBR.

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads