Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan memberikan kado hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) untuk pemilik tanah yang ingin balik nama sertifikat. Kado itu berupa transformasi layanan yang membuat proses peralihan hak atas tanah hanya berlangsung paling lama 10 hari.
"Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah)," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Selama ini, pelayanan balik nama sertifikat tanah tidak memiliki kepastian waktu selesai. Oleh karena itu, ia mendorong kantor pertanahan untuk mempercepat urus balik nama sertifikat tidak lebih dari 10 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita membuat kepastian nanti maksimal adalah 10 hari dengan perincian validasi BPHTB 3 hari, AJB 2 hari, kemudian di internal kantor BPN pemeriksaan dokumen sebagainya 5 hari sehingga (total) 10 hari," jelasnya.
15 Daerah yang Dapat Kado HUT RI
Sebagai awalan, transformasi layanan ini akan diterapkan di 15 kantor pertanahan mulai 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI. Setelah tiga bulan, bakal ada tambahan 50 kantor yang menerapkan aturan baru balik nama sertifikat.
"Balik nama baru mulai 17 Agustus itu pun percontohan di 15 kantor," kata Nusron.
Lebih lanjut, jumlah kantor pertanahan yang menerapkan aturan baru layanan balik nama akan bertambah setiap tiga bulan. Ia meyakini semua kantor pertanahan di Indonesia bisa mengadopsi aturan baru selama kurang atau maksimal dua tahun.
Inilah deretan daerah pertama yang menerapkan batas 10 hari untuk balik nama sertifikat tanah.
- Kota Surabaya 1
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Buleleng
- Kota Samarinda
- Kota Pontianak
- Kota Makassar
- Kota Semarang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Batam
- Kabupaten Semarang
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Pusat
