Warga 15 Daerah Ini Dapat Kado HUT RI, Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari

Warga 15 Daerah Ini Dapat Kado HUT RI, Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 04 Agu 2026 06:03 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah Foto: ANTARA NEWS
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan memberikan kado hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) untuk pemilik tanah yang ingin balik nama sertifikat. Kado itu berupa transformasi layanan yang membuat proses peralihan hak atas tanah hanya berlangsung paling lama 10 hari.

"Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah)," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Selama ini, pelayanan balik nama sertifikat tanah tidak memiliki kepastian waktu selesai. Oleh karena itu, ia mendorong kantor pertanahan untuk mempercepat urus balik nama sertifikat tidak lebih dari 10 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita membuat kepastian nanti maksimal adalah 10 hari dengan perincian validasi BPHTB 3 hari, AJB 2 hari, kemudian di internal kantor BPN pemeriksaan dokumen sebagainya 5 hari sehingga (total) 10 hari," jelasnya.

ADVERTISEMENT

15 Daerah yang Dapat Kado HUT RI

Sebagai awalan, transformasi layanan ini akan diterapkan di 15 kantor pertanahan mulai 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI. Setelah tiga bulan, bakal ada tambahan 50 kantor yang menerapkan aturan baru balik nama sertifikat.

"Balik nama baru mulai 17 Agustus itu pun percontohan di 15 kantor," kata Nusron.

Lebih lanjut, jumlah kantor pertanahan yang menerapkan aturan baru layanan balik nama akan bertambah setiap tiga bulan. Ia meyakini semua kantor pertanahan di Indonesia bisa mengadopsi aturan baru selama kurang atau maksimal dua tahun.

Inilah deretan daerah pertama yang menerapkan batas 10 hari untuk balik nama sertifikat tanah.

  1. Kota Surabaya 1
  2. Kabupaten Malang
  3. Kabupaten Badung
  4. Kabupaten Buleleng
  5. Kota Samarinda
  6. Kota Pontianak
  7. Kota Makassar
  8. Kota Semarang
  9. Kota Tangerang Selatan
  10. Kota Batam
  11. Kabupaten Semarang
  12. Jakarta Utara
  13. Jakarta Barat
  14. Jakarta Selatan
  15. Jakarta Pusat
(dhw/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads