Penyaluran rumah susun (rusun) subsidi baru mencapai 10 unit hingga 23 Juli 2026. Angka tersebut jauh berbeda dari penyaluran rumah tapak subsidi yang sudah mencapai 111.527 unit.
Menurut Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, ketimpangan angka penyaluran antara rumah tapak dan rusun subsidi akibat penerapan skema pembiayaan subsidi lama. Hal itu membuat harga rusun terlalu rendah sehingga pengembang kurang tertarik menawarkannya.
"Penyaluran Tapaknya udah 111.527, rusunnya baru 10 karena memang saat ini yang masih berlaku adalah skema lama itu dengan harga lama ya Pak masih mengikuti Ketentuan di Keputusan Menteri PUPR Tahun 2021 (Nomor) 669," kata Heru dalam Konferensi Pers Pra Event Akad Massal 62.000 KPR Sejahtera FLPP dan Akad Massal KUR Perumahan, di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Ia mencontohkan harga rusun subsidi bisa Rp 7 jutaan/meter persegi dalam peraturan lama. Namun, angka tersebut dianggap kurang menguntungkan bagi pengembang, terutama jika membangun rusun di kawasan perkotaan.
Oleh karena itu, dengan Keputusan Menteri PKP sudah ditentukan harga rusun subsidi baru. Harga tersebut ditentukan dengan berdiskusi bersama Badan Pusat Statistik.
"(Keputusan Menteri PKP) menyesuaikan rentang harga per unit ya. Rentang harga per unitnya sudah dapat nih. Kalau Jakarta yang paling tinggi Rp 14 jutaan/meter persegi, sudah dua kali lipat (harga lama)," ucapnya.
Selain itu, masyarakat menghadapi keterbatasan ruang dengan luas rusun subsidi. Berbeda halnya dengan rumah tapak subsidi, pemilik masih bisa merenovasi bangunan agar lebih luas.
Heru mengatakan sekarang rusun subsidi bisa dibangun lebih luas hingga 45 meter persegi. Dengan begitu, masyarakat memiliki opsi untuk memilih rusun yang lebih lega.
"Keluarga MBR yang memperhatikan perkembangan anak ya, lingkungan sosial yang lebih baik, dibuka opsi sampai tipe 45. Itu (tipe 45) harganya bisa sampai, kalau Jakarta tertinggi (penghasilan MBR) Rp 14 juta (per meter persegi), bisa Rp 650-an juta itu (per unitnya)," jelas.
Lebih dari itu, pemerintah juga sedang menggodok aturan perluasan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 40 tahun. Langkah ini bertujuan agar masyarakat bisa membeli rusun dengan terjangkau.
"Kita buka opsi nih sampai 40 tahun. Supaya apa? Affordability dari MBR-nya bisa banyak yang bisa masuk begitu dikembangkan (tenornya) jadi 40 tahun," tuturnya.
Di samping itu, Heru menambahkan ada usulan untuk menerapkan suku bunga berjenjang seperti rumah komersial. Selama 3-5 tahun pertama suku bunga ditetapkan, lalu akan naik sebesar 1-2 persen pada tahun-tahun berikutnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)