Sebuah peternakan ayam di Ciputat, Tangerang Selatan, belakangan menuai protes dari warga Cluster Alam Serua 2. Warga menilai keberadaan peternakan tersebut menimbulkan bau tak sedap dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi penolakan itu, kuasa hukum pemilik peternakan menyatakan usaha tersebut telah mengantongi izin dan pihaknya siap menghadapi gugatan jika memang ada.
Suhendar merupakan kuasa hukum pemilik peternakan ayam yang bernama Haji Mukri (65). Dia menjelaskan peternakan yang ada di Jl. H. Mukri, RT 04 RW 18, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan sudah ada sejak 2014 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sampaikan kami cari solusi apa yang terbaik. Tapi kalau kemudian ditutup, ya tentu kami keberatan karena ini menyangkut hak ekonomi masyarakat," ucap Suhendar kepada detikProperti, Minggu (19/7/2026).
Kuasa Hukum Klaim Peternakan Sudah Lama dan Berizin
Suhendar menjelaskan operasional peternakan sudah sejak lama meski sempat berhenti tergantung kondisi pemilik. Akan tetapi, usaha tersebut sudah kembali berjalan sejak 2023 hingga sekarang.
Suhendar menyebutkan pemilik telah mendaftarkan usaha melalui Online Single Submission (OSS) dan mengantongi nomor induk berusaha (NIB). Tak hanya itu kliennya juga mengaku sudah mendapat rekomendasi teknis dari dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
"Kandang ayam ini sudah punya NIB. Sudah (berizin)," imbuhnya.
Soal tata ruang, ia menjelaskan bahwa peternakan berada di zona pemukiman penduduk sedang. Menurutnya dengan begitu peternakan ayam dalam skala kecil masih diperbolehkan.
Peternakan ini merupakan usaha pribadi yang berskala UMKM. Adapun jumlah ayam yang dipelihara berubah-ubah sesuai aktivitas peternakan, tetapi berkisar 1.400-1.800 ekor.
Pemilik Peternakan Evaluasi Kandang
Warga klaster menentang keberadaan peternakan ayam di dekat klaster karena timbul bau tidak sedap. Namun, kuasa hukum pemilik peternakan itu mengatakan tidak pernah ada yang mengeluhkan bau sebelumnya.
Suhendar mengklaim kandang itu tidak menyebarkan bau kotoran ataupun bangkai ayam. Keluarga pemilik yang tinggal di lahan yang sama dengan kandang tersebut juga tidak merasa ada bau yang mengganggu.
"Menurut keluarga, menurut masyarakat sekitar kecuali warga klaster, enggak ada yang bau," ujarnya.
Menurutnya, bau yang tercium oleh warga klaster kemungkinan merupakan aroma pakan ayam. Hal itu terjadi sesekali saja karena embusan angin.
"Kalau bau ya mungkin sesekali ada angin bisa. Itu mungkin bau khas pakan saja. Karena barometernya sederhana. Sebelum ada perumahan itu, kan warga kampung sekitar itu sudah tahu ada kandang, nggak ada yang protes," ucapnya.
Pemilik Siap Tempuh Jalur Hukum Bila Dituntut
Suhendar juga mengatakan pemilik siap menempuh jalur hukum jika warga klaster melayangkan tuntutan. Menurutnya, jalur tersebut merupakan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan dengan objektif.
"Kalau warga merasa tidak puas, kami juga justru sangat berharap dia membawa ini ke upaya hukum supaya diperiksa secara objektif," tuturnya.
Pihaknya merasa bersyukur kalau ada upaya hukum sehingga mendapatkan kejelasan. Sebab, pihak keluarga menginginkan solusi agar dapat menjalankan usaha dengan tenang.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)









































