Warga Cluster Alam Serua 2 belakangan melakukan protes terhadap keberadaan peternakan ayam di dekat permukimannya. Kuasa hukum pemilik peternakan itu pun menyatakan usaha sudah beroperasi sejak lama sebelum perumahan ada serta mengantongi izin.
Suhendar selaku kuasa hukum pemilik peternakan ayam mengatakan benar ada peternakan di Jl. H. Mukri, RT 04 RW 18, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Peternakan itu milik Haji Mukri (65) dan dikelola oleh anaknya, Syaiful Bahri (34).
Kliennya diprotes warga dan diminta agar menutup peternakan ayam. Namun, pihaknya mengatakan peternakan sudah ada sejak lama sebelum klaster perumahan itu ada pada 2023. Bahkan menurutnya, penghuni klaster sudah tahu ada peternakan ketika membeli rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga klaster sempat datang dua kali untuk menyampaikan surat penolakan kepada pemilik peternakan. Mereka meminta peternakan itu ditutup.
"Mereka menyampaikan minta ditutup dan memaksa kita supaya menerima surat penolakan," ucap Suhendar kepada detikProperti, Minggu (19/7/2026).
Suhendar mengatakan pemilik tidak akan menutup peternakan karena usaha tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Apalagi peternakan itu telah beroperasi sejak lama.
"Kita sampaikan kami cari solusi apa yang terbaik. Tapi kalau kemudian ditutup, ya tentu kami keberatan karena ini menyangkut hak ekonomi masyarakat," katanya.
Peternakan ayam ini sudah ada sejak 2013-2014. Operasional peternakan itu sempat berhenti dan berjalan silih berganti tergantung kondisi pemilik. Namun terakhir, usaha tersebut berjalan sejak 2023 hingga sekarang.
Pemilik juga sudah mengantongi izin untuk menjalankan usaha. Suhendar menyebutkan pemilik telah mendaftarkan usaha melalui Online Single Submission (OSS) dan mengantongi nomor induk berusaha (NIB). Lalu, peternakan juga mendapat rekomendasi teknis dari dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
"Kandang ayam ini sudah punya NIB. Sudah (berizin)," imbuhnya.
Soal tata ruang, ia menjelaskan kawasan peternakan berada di zona pemukiman penduduk sedang. Dengan begitu peternakan ayam dalam skala kecil masih diperbolehkan.
Peternakan ini merupakan usaha pribadi yang berskala UMKM. Adapun jumlah ayam yang dipelihara berubah-ubah sesuai aktivitas peternakan, tetapi berkisar 1.400-1.800 ekor.
"Kalau peternakan ayam betul ada tapi skalanya UMKM, artinya peternakan ini dikelola oleh masyarakat secara manual, bukan industri," ucapnya.
Ayam tersebut ditampung dalam kandang yang terbuat dari bambu. Kandang itu berukuran 7x18 meter dan berdiri di atas lahan seluas 2,5 hektare.
Total bidang tanah di sana sebenarnya 4 hektare, namun sisa lahan digunakan untuk area tempat tinggal. Adapun jarak kandang dari perbatasan Cluster Alam Serua 2 sekitar 15-20 meter.
Di sisi lain, warga sekitar tidak pernah mengeluhkan keberadaan peternakan ayam. Hanya warga Cluster Alam Serua 2 yang merasa keberatan.
Sebelumnya diberitakan, warga memprotes adanya kandang atau peternakan ayam komersial di dekat perumahan. Peternakan ini dianggap mengganggu karena kerap menimbulkan bau tak sedap.
