Pemerintah hendak membuka jalan agar masyarakat bisa lebih cepat punya sertifikat tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan proses balik nama sertifikat tanah akan dipercepat menjadi maksimal 10 hari saja dari yang sebelumnya bisa berbulan-bulan.
"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Pengumuman ini tentu bisa menjadi angin segar bagi masyarakat untuk mendapat haknya. Namun, notaris memberikan catatan bila hal itu mau dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kelas 2 Kabupaten Bima, Fitri Khairunnisa, percepatan ini merupakan langkah baik yang memang sangat diharapkan. Sebab masyarakat pasti senang karena bisa selesai lebih cepat.
Namun pada kenyataannya, jika hal itu diterapkan dalam waktu dekat dirasa masih berat. Hal itu karena, dalam proses balik nama sertifikat ini ada beberapa pihak yang terlibat, yakni PPAT atau notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan urusan Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan ke Kementerian Keuangan.
"Kami mengapresiasi seperti pernyataan dari Pak Menteri, tapi kalau kembali lagi ke fakta, pada dasarnya kalau kita balik nama ini kan bukan hanya dari Kementerian ATR/BPN aja ya. Ada dari Kementerian Dalam Negeri dengan kebijakan BPHTB terkait pajaknya, ada dari Kementerian Keuangan dengan aturan-aturan PPh-nya, ada dari Menteri ATR/BPN terkait dengan penerimaan berkas untuk balik namanya. Kan ini ada koordinasi seharusnya dari ketiga kementerian ini," kata Fitri saat dihubungi detikcom pada Sabtu (18/7/2026).
Fitri mengatakan, panjangnya proses dengan melibatkan banyak mitra tentu memakan waktu. Fitri mengatakan PPAT bisa lebih cepat melakukan validasi untuk tanah yang tidak bermasalah. Namun, ketika prosesnya sudah masuk ke instansi lain waktunya berbeda.
Biasanya, lanjut Fitri, masing-masing instansi ini tidak memiliki batas waktu pasti penyelesaian. Sebagai contoh, ketika Fitri mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu dijanjikan akan selesai dalam 2 minggu kerja atau sekitar 14 hari.
Lalu ketika mengurus PPh, sistem Coretax kerap bermasalah. Ditambah banyak juga masyarakat belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga harus dibuat dulu oleh PPAT.
"Mungkin programnya mau dipercepat ya. Tapi kembali lagi, itu sumber dayanya di sini belum bisa. Apalagi sekarang NPWP itu terkoordinasi dengan KTP. Nah itu saja, dari pajak ke NPWP ke pemilikan NPWP ke nomor KTP. Itu aja memakan waktu dua minggu sendiri. Belum Cortex-nya, belum kita validasi pajak-pajaknya di Cortex," tuturnya.
Selesai urusan pajak, saat data sampai di BPN juga lama. Sebab banyak berkas yang masuk sehingga harus mengantre.
"Pemerintah mau mempersingkat semua, tapi SDM-SDM, orang-orang di bawahnya ini yang belum bisa. Kami juga mau validasi, ujung-ujungnya tetap saja secara manual, nggak bisa secara online. Sistemnya seringnya down. Itu kan dari mereka (instansi pemerintah) lagi yang istilahnya memperlama semua tugas-tugas kita (PPAT)," ungkapnya.
Ia berharap proses balik nama sertifikat itu bisa seperti saat belanja di e-commerce, bisa dilakukan online, cepat, dan ringkas. Jika sistemnya dan SDM-nya sudah mendukung, ia rasa keputusan pengurusan sertifikat jadi 10 hari baru bisa terlaksana.
"Kalau benar-benar kita punya sistem itu, benar-benar sudah mendukung dari segi SDM, dari segi sistem. Tapi kalau untuk saat ini saya berani bilang belum bisa dilaksanakan keinginan dari Pak Menteri tersebut," ujarnya.
Sama seperti Fitri, Notaris/PPAT Kabupaten Sumbawa sekaligus Dosen Praktisi Pascasarjana Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Mataram, Rizky Yuniansari, juga mengatakan keputusan tersebut sebenarnya bagus dan harus didukung. Namun kenyataan di lapangan, sistem dan SDM-nya belum bisa mendukung.
"Kalau dari kami sih apa yang terjadi, kalau dibilang itu terobosan kebijakan baru yang luar biasa sebenarnya. Itu mungkin bisa dibilang menguntungkan bagi klien. Artinya buat para pemilik sertifikat itu luar biasa kebijakannya. Tapi kalau kita lihat dari lapangan, ini semua proses kan. Dari setiap balik nama itu kan kita tidak pernah tahu ada kendala apa di setiap prosesnya," kata Rizky.
Rizky mengatakan prosesnya di PPAT bisa cepat apabila sertifikatnya tidak bermasalah. Bahkan bisa selesai dalam sehari di PPAT. Namun, pada kenyataannya kondisi sertifikat masing-masing orang berbeda-beda. PPAT diibaratkan sebagai dokter yang harus mengecek 'penyakit' pada setiap sertifikat yang datang. PPAT memang bisa memberikan gambaran kapan 'penyakit' itu sembuh, tetapi pasti ada faktor lain yang akhirnya membuat prosesnya jadi lama.
Selain itu, sistem dari BPN, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), hingga pengurusan Pajak Penghasilan (PPh) masing-masing memiliki jangka waktu berbeda-beda. Rizky mengatakan seperti Dispenda itu waktunya bisa 10 hari kerja sendiri.
"Kalau ditanya bisa nggak sehari, bisa kok. Asalkan validasi sertifikat itu selesainya juga cepat. Itu yang pertama. Karena kan kita ini bermitra. Ada dua tempat kita bermitra kalau jadi proses jual-beli. Satu BPN. Kedua Dispenda (sekarang dikenal Bapenda) untuk mengurus kontrak. Nah untuk mengurus Dispenda aja, BPHTB aja itu setiap Dispenda itu lain-lain. Kalau kami di Sumbawa itu, dia menerapkan prosesnya itu 10 hari kerja," ungkap Rizky.
Jika ingin prosesnya jadi 10 hari, pemerintah harus menghilangkan dulu kendala-kendala pada pengurusannya. Menurut Rizky bisa dimulai dari pengubahan sistemnya.
"Kalau itu bisa diselesaikan sama Pak Menteri, kemungkinan apa yang diharapkan sama Pak Menteri dengan membuat kebijakan baru prosesnya 10 hari kerja, mungkin saja gitu. Karena kalau di lapangan, saya rasa 10 hari itu kayaknya nggak mungkin gitu, yang terjadi saat ini ya. Tidak mungkin deh gitu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan proses balik nama sertifikat tanah akan dipercepat menjadi maksimal 10 hari saja dari yang sebelumnya bisa berbulan-bulan.
"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," katanya.
Masa 10 hari itu dimulai sejak perikatan akta jual beli (AJB) di notaris dan PPAT. Nusron mengatakan SOP perikatan AJB dari penjual atau pembeli dengan pihak PPAT maksimal 2 hari. Lalu, verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) paling lama 3 hari.
Kemudian, pemohon balik nama membayar surat perintah setor (SPS) atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN akan memproses balik nama itu maksimal 5 hari.
Ia memastikan ada pengukuran terjadwal sehingga maksimal pengukuran memakan waktu 7 hari sejak pendaftaran di BPN. Pelayanan ini sudah mulai diterapkan, tetapi baru efektif berlaku di seluruh kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026.
