Warga Cluster Alam Serua 2 di Ciputat, Tangerang Selatan sedang berkonflik dengan peternakan ayam di dekat klaster. Peternakan itu disebut menimbulkan bau tak sedap dan tidak seharusnya dibangun di area permukiman.
"Threads Please Do Your Magic! Menurut UU yang berlaku, bikin peternakan ayam komersial sebesar ini di daerah padat permukiman bagaimana ya? Soalnya 'orang penduduk lama' di sekitar daerah saya di Cilalung, Jombang, Ciputat bikin begitu nih," kata salah satu warga Insan Akbar Krisnamusi dikutip dari Threads @insankrisnamusi, Rabu (15/7/2026).
"Baunya nggak enak setiap Subuh semerbak sekali. Apalagi di perumahan saya yang ada persis di sampingnya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihubungi detikProperti, Insan menyebut peternakan itu dikabarkan memiliki 1.800 ekor ayam. Padahal, menurutnya kawasan itu merupakan permukiman padat penduduk.
Awal Mula Konflik Dipicu Bau
Awalnya, warga mulai merasa tidak nyaman dengan keberadaan peternakan ayam sejak muncul bau pada Juni 2026. Insan mengaku kerap mencium bau pakan ayam. Padahal, ia tak pernah bermasalah sejak menghuni pada April 2024 silam.
"Saat perumahan dibangun, lalu mulai ditinggali, hingga sekitar Juni 2026, tidak ada sama sekali operasional peternakan ayam komersial itu. Baru kami tau ada aktivitas peternakan ayam pada Juni 2026 karena adanya bau-bau yang menyebar ke perumahan lewat angin," kata Insan kepada detikProperti, Rabu (15/7/2026).
Sejumlah warga merasa keberatan sehingga memutuskan untuk bertemu dengan pemilik peternakan dengan membawa surat penolakan. Warga menolak adanya kandang tersebut karena menyalahi peraturan.
"Jelas tidak berjalan, mereka tetap menolak dengan alasan mereka sudah ada lebih dulu di sini. Begitu mereka dua kali mediasi itu mereka tetap menolak," ucapnya.
Terpisah, Ketua Lingkungan Cluster Alam Serua 2 Doddy Agung Faiskara yang mewakili warga klaster mengatakan warga mulai mencium bau tak sedap sejak minggu ketiga Juni 2026. Bau yang tercium antara lain bau ayam hingga kotorannya. Lalu, kemunculan lalat juga meningkat.
"Kami merasakan bau yang tidak sedap. Plus juga kunjungan lalat yang mulai intensitasnya (tinggi)," ucap Doddy.
Doddy juga menyebut peternakan ayam itu sudah ada sejak 2014 berdasarkan klaim pemilik peternakan. Namun, operasionalnya sempat terhenti untuk jangka waktu tertentu.
Kandang ayam ini berupa dua bangunan besar, diklaim 15 x 6 meter. Letaknya berdekatan dengan dinding pembatas klaster perumahan, sekitar 15 meter.
Warga Minta Peternakan Dibongkar
Insan mengatakan warga meminta pemilik membongkar kandang tersebut. Sebab, kandang itu mengganggu lingkungan serta tidak sesuai dengan zonasi daerah.
"Kami tidak menuntut apapun kami hanya menuntut bongkar. Jadi tolong jangan dianggap kami ingin meminta ini itu segala macam material. Fix bongkar," kata Insan.
Senada dengan itu, Doddy mengatakan warga klaster sangat berharap bangunan peternakan ayam itu dibongkar. Sebab, area permukiman tersebut tidak seharusnya ada kandang ayam sebesar itu.
"Harapan besar kami kandang ayam yang beroperasi tersebut itu ditindak tegas ataupun dibongkar," tambahnya.
Warga Mau Ambil Jalur Hukum
Warga klasterl berencana untuk membawa kasus peternakan ayam ke ranah hukum. Hal ini sebagai tanggapan hasil rapat koordinasi bersama Satpol PP yang tidak sesuai harapan.
Doddy mengatakan warga tidak puas lantaran pertemuan tersebut tidak membahas soal perizinan maupun peraturan peternakan di zona permukiman padat penduduk. Warga juga diminta untuk menoleransi keberadaan kandang ayam.
"Kami tidak dibahas terkait dengan izin ataupun peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, satu itu. Kedua, tadi kami diminta bertoleransi ataupun hidup berdampingan dengan kandang ayam," kata Doddy.
Padahal, pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tata Ruang. Tak terima hasil mediasi hanya seperti itu, pihaknya meminta ada peninjauan untuk memastikan peternakan sudah mengikuti peraturan.
Warga pun berencana untuk membawa kasus ke ranah hukum kalau solusi belum tercapai. Mereka telah memberikan surat kuasa kepada pengacara.
"Jika memang saat ini atau sampai dengan saat ini pemerintah tidak hadir dan tidak menjalankan sesuai dengan scope-nya pemerintah atau tugasnya pemerintah, kami di sini memberikan surat kuasa kepada pihak lawyer kami untuk menegaskan atau menjalankan segala proses tersebut dibawa ke ranah hukum," tuturnya.
Aturan Bikin Peternakan Ayam
Lantas, apakah boleh membuat peternakan di kawasan permukiman?
Menurut pengacara properti Rizal Siregar, mendirikan peternakan atau kandang ayam berskala budidaya tidak boleh berada di kawasan permukiman padat penduduk. Ada aturan mengenai jarak dan lokasi untuk mencegah masalah lingkungan.
"Secara hukum mendirikan peternakan atau kandang ayam berskala budidaya di dalam area permukiman padat penduduk sebenarnya tidak diperbolehkan," kata Rizal kepada detikProperti.
Untuk peternakan mandiri atau pribadi dalam skala kecil, beberapa praktisi hukum merujuk pada standar minimal 25 meter dari rumah terdekat. Hal ini dengan catatan penanganan limbah ayam harus sangat higienis dan tidak memicu protes dari tetangga sekitar.
Di sisi lain, berdasarkan Permentan No. 34 Tahun 2025 menyebutkan kegiatan usaha pembibitan ayam ras untuk skala usaha menengah dan besar harus terpisah dari lingkungan pemukiman. Adapun jaraknya minimal 500 meter dari pagar terluar.
