Bolehkah Bangun Peternakan Ayam Dekat Perumahan? Ini Aturannya

Bolehkah Bangun Peternakan Ayam Dekat Perumahan? Ini Aturannya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 16 Jul 2026 11:45 WIB
Peternakan ayam dekat klaster rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Peternakan ayam dekat klaster rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Foto: Dok. Doddy Agung Faiskara
Jakarta -

Membangun kandang atau peternakan ayam tidak boleh sembarangan, terutama terkait lokasinya. Jarak antara kandang dengan pemukiman atau perumahan perlu diperhatikan.

Menurut pengacara properti Rizal Siregar, mendirikan peternakan atau kandang ayam berskala budidaya tidak boleh berada di kawasan permukiman padat penduduk. Ada aturan mengenai jarak dan lokasi untuk mencegah masalah lingkungan.

"Secara hukum mendirikan peternakan atau kandang ayam berskala budidaya di dalam area permukiman padat penduduk sebenarnya tidak diperbolehkan," kata Rizal kepada detikProperti, Rabu (15/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan limbah peternakan rawan memicu masalah lingkungan, mulai dari bau menyengat, polusi udara, hingga lalat yang mengganggu kenyamanan warga. Oleh karena itu, kandang ayam perlu berjarak dari permukiman.

Untuk peternakan mandiri atau pribadi dalam skala kecil, beberapa praktisi hukum merujuk pada standar minimal 25 meter dari rumah terdekat. Hal ini dengan catatan penanganan limbah ayam harus sangat higienis dan tidak memicu protes dari tetangga sekitar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, setiap daerah memiliki peraturan terkait lokasi kandang ayam masing-masing. Salah satu contoh Provinsi DKI Jakarta, peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2007 menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang memelihara unggas pangan wajib memiliki izin.

Untuk mendapatkan izin tersebut, salah satu syaratnya adalah melampirkan denah lokasi kandang minimal berjarak 25 (dua puluh lima) meter dari pemukiman.

Di sisi lain, berdasarkan Permentan No. 34 Tahun 2025 menyebutkan kegiatan usaha pembibitan ayam ras untuk skala usaha menengah dan besar harus terpisah dari lingkungan pemukiman. Adapun jaraknya minimal 500 meter dari pagar terluar.

Sebelumnya diberitakan, warga Cluster Alam Serua 2 di Ciputat, Tangerang Selatan yang memprotes adanya kandang atau peternakan ayam komersial di dekat perumahan. Kehadiran peternakan itu dianggap mengganggu karena kerap menimbulkan bau tak sedap.

"Mayoritas tercium adalah bau dedak-dedak bau pakan-pakan. Dan hanya itu saja sudah mengganggu kami," kata Insan kepada detikProperti, Rabu (15/7/2026)

Terpisah, Ketua Lingkungan Cluster Alam Serua 2 Doddy Agung Faiskara mewakili warga mengatakan bangunan peternakan ayam itu berada sekitar 15 meter dari bangunan dinding pembatas klaster. Bau tak sedap pertama kali tercium pada pekan ketiga Juni 2026.

"Kami merasakan bau yang tidak sedap. Plus juga kunjungan lalat yang mulai intensitasnya (tinggi)," ucap Doddy.



(dhw/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads