Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,50 persen. Kenaikan itu bisa membuat suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) naik sehingga cicilannya pun dapat bertambah mahal.
Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan kenaikan BI Rate dapat menaikkan bunga KPR. Hal itu menambah biaya dana perbankan sehingga mendorong bank untuk menaikkan suku bunga.
"Dampak ini terjadi karena kenaikan BI Rate biasanya meningkatkan biaya dana perbankan yang kemudian diteruskan secara bertahap ke bunga kredit, termasuk KPR," kata Arianto kepada detikProperti, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen berpotensi membuat bunga KPR floating berpotensi naik sekitar 0,25-0,50 persen. Angka kenaikan tergantung kondisi likuiditas dan biaya dana perbankan.
Cicilan KPR Bisa Makin Mahal
Akibat kenaikan suku bunga, nasabah KPR berpotensi mengalami kenaikan cicilan. Sebagai ilustrasi, Arianto mensimulasikan kenaikan cicilan KPR.
Misalkan seseorang membeli rumah Rp 750 juta. Rumah itu dibeli dengan mengambil KPR dengan tenor 15 tahun dan bunga 10 persen.
Cicilan KPR itu sekitar Rp 8,05 juta per bulan. Jika bunga naik menjadi 10,5 persen, cicilan meningkat menjadi sekitar Rp 8,26 juta per bulan atau bertambah sekitar Rp 210 ribu per bulan. Pada plafon kredit yang lebih besar atau tenor yang lebih panjang, kenaikan cicilan akan semakin terasa.
Terpisah, Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto memberikan simulasi cicilan KPR pembelian rumah Rp 1 miliar. Asumsikan suku bunga KPR efektif sebesar 9 persen naik menjadi 9,25 persen. Dari hitungan itu kita bisa dapatkan cicilan bulanan meningkat sekitar Rp 150.000-200.000 per bulan.
Apabila suku bunga naik jadi 9,5 persen, hitungan cicilan dapat meningkat sekitar Rp 300.000-400.000 per bulan.
Kapan Dampak BI RI Terasa?
Menurut Arianto, cicilan KPR tidak akan langsung naik. Sebab, bank biasanya membutuhkan waktu untuk mengevaluasi terlebih dahulu kondisi likuiditas, biaya dana, persaingan pasar, dan profil risiko kredit sebelum menyesuaikan bunga KPR.
"Dampak biasanya mulai terasa dalam rentang beberapa minggu hingga beberapa bulan setelah keputusan BI-Rate diumumkan," ucapnya.
Calon debitur KPR baru dapat merasakan lebih cepat melalui penawaran bunga kredit yang baru. Sementara itu, debitur existing biasanya merasakan dampak saat jadwal penyesuaian bunga floating atau setelah masa fixed rate berakhir.
Terpisah, Ali juga mengatakan dampak kenaikan BI Rate tidak langsung dirasakan oleh masyarakat. Menurutnya, dampak mulai dirasakan 3-5 bulan ke depan.
Sementara itu, Ferry menyebut kenaikan suku bunga dapat mempengaruhi calon pembeli rumah dan orang yang sedang mencicil KPR. Bagi yang berencana membeli rumah, mereka akan menghitung ulang kemampuan keuangan.
"Sebagiannya (calon pembeli rumah) mungkin memilih menunda pembelian rumah sampai menunggu kondisi yang lebih pasti," ucap Ferry.
Untuk debitur yang sedang mencicil rumah di masa floating rate, kemungkinan cicilan mengalami penyesuaian kalau bank menaikkan suku bunga kredit. Namun, bagi debitur yang masih di masa fixed rate tidak akan terpengaruh perubahan suku bunga.
(dhw/das)