Suku bunga acuan atau BI Rate naik menjadi 5,50 persen. Kenaikan itu dapat memicu cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) semakin mahal karena suku bunga berpotensi untuk ikut naik.
Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan kenaikan BI Rate mengakibatkan biaya pembiayaan perbankan meningkat. Untuk menanggulangi itu, perbankan bakal mempertimbangkan untuk menaikkan suku bunga KPR. Jika suku bunga naik, cicilan KPR pun menjadi semakin mahal.
"Dengan kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin (0,25 persen), bunga KPR floating berpotensi naik sekitar 0,25-0,50 persen, tergantung kondisi likuiditas dan biaya dana perbankan," kata Arianto kepada detikProperti, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan pembelian rumah Rp 750 juta dengan KPR selama 15 tahun dan bunga 10 persen menghasilkan cicilan sekitar Rp 8,05 juta per bulan. Jika bunga naik menjadi 10,5 persen, cicilan meningkat menjadi sekitar Rp 8,26 juta per bulan atau bertambah sekitar Rp 210 ribu per bulan.
Lantas, kapan masyarakat akan mulai merasakan dampak dari kenaikan BI Rate?
Menurut Arianto, cicilan KPR tidak akan langsung naik. Sebab, bank biasanya membutuhkan waktu untuk mengevaluasi terlebih dahulu kondisi likuiditas, biaya dana, persaingan pasar, dan profil risiko kredit sebelum menyesuaikan bunga KPR.
"Dampak biasanya mulai terasa dalam rentang beberapa minggu hingga beberapa bulan setelah keputusan BI-Rate diumumkan," ucapnya.
Calon debitur KPR baru dapat merasakan lebih cepat melalui penawaran bunga kredit yang baru. Sementara itu, debitur existing biasanya merasakan dampak saat jadwal penyesuaian bunga floating atau setelah masa fixed rate berakhir.
Terpisah, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda juga mengatakan dampak kenaikan BI Rate tidak langsung dirasakan oleh masyarakat. Menurutnya, dampak mulai dirasakan 3-5 bulan ke depan.
Perbankan berpeluang menaikkan suku bunga sehingga cicilan KPR pun semakin mahal. Hal ini pun dinilai akan mempengaruhi minat masyarakat untuk mengambil KPR. Setiap kenaikan 1-2 persen bunga akan menurunkan pangsa pasar KPR 4-5 persen.
"Kenaikan ini akan membuat cicilan KPR bertambah, sementara itu akan juga menurunkan minat konsumen untuk menggunakan KPR," kata Ali.
Ia pun memperkirakan kondisi ini bisa menambah besaran cicilan KPR sekitar Rp 350.000-500.000 per bulan. Angka tergantung pada jangka waktu KPR yang diambil.
Sementara itu, Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto mengatakan dampak finansial yang nyata umumnya baru terasa dalam beberapa minggu hingga beberapa bulan BI Rate diumumkan. Pada saat itu, bank baru mulai melakukan penyesuaian bunga kredit.
"Kalau di sektor properti dampaknya terhadap penjualan biasanya baru terlihat beberapa bulan kemudian karena proses pembelian rumah itu kan memerlukan waktu yang relatif panjang," ujar Ferry.
Masyarakat menjadi lebih selektif dalam mengambil keputusan, terutama untuk pembiayaan jangka panjang. Lalu, calon pembeli juga menyesuaikan target harga rumah yang ingin dibeli agar cicilan terjangkau.
"Sebagian lainnya mungkin menunda pembelian sampai kondisi ekonomi dan suku bunga jadi lebih stabil," katanya.
Meski demikian, Ferry mengatakan masyarakat sebenarnya tidak perlu terlalu khawatir terhadap kenaikan BI Rate sebesar 25 basis point karena pengaruhnya tidak terlalu signifikan. Namun, masyarakat perlu memastikan cicilan yang mereka bayarkan berada pada level yang sehat terhadap pendapatan bulanan.
Ia menyarankan calon pembeli membandingkan berbagai program KPR yang ditawarkan oleh berbagai bank, termasuk perlu diperhatikan fasilitas fixed rate yang lebih panjang. Cari tahu program promosi dari pengembang dan lain-lain.
Calon pembeli dapat membayar uang muka besar agar cicilan KPR menjadi lebih ringan. Mereka juga sebaiknya segera memperbaiki profil keuangan sebelum memutuskan untuk mengambil KPR.
"Sementara bagi masyarakat yang masih dalam tahap perencanaan, momentum ini sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat uang muka, down payment kalau memang mereka punya dana," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan detikFinance, Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen. Keputusan untuk kenaikan BI Rate guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.
"Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5Β±1% yang ditetapkan pemerintah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
(dhw/das)










































